Hearter Pembunuh Ibu Kandung Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2015 - 17:38 WIB
Hearter Pembunuh Ibu...
Hearter Pembunuh Ibu Kandung Divonis 10 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Hearter Lois Mack, terdakwa pembunuh ibu kandungnya Sheila Ann Von Weise akhirnya divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/4/2015).

Heater yang sebelum sidang sempat bercanda dengan penerjemahnya, langsung menangis saat mendengar vonis hakim tersebut.Vonis Heater lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.

Made Suwesa selaku ketua majelis hakim sidang mengatakan, bahwa Heater terbukti bersalah telah membantu membunuh ibu kandungnya sendiri bersama Tommy Schaefer.

Heater membantu Tommy membunuh Sheila Ann Von Weise dengan cara menyembunyikan peristiwa itu. Heater juga tebukti membantu Tommy memasukkan ibu kandungnya itu ke dalam koper dan berusaha membuang mayatnya.

Setelah menimbang dan mengingat Heaeter yang saat ini memiliki bayi perempuan hasil hubungnya dengan Tommy, maka hakim memberikan lebih ringan dari jaksa.

"Mengingat dia memiliki anak yang baru dilahirkan, dan anaknya ini membutuhkan kasih sayang dan asi maka kami memutuskan Heater Lois Mack divonis selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Hakim.

Selama sidang berlangsung, Heater tidak henti-hentinya menangis, bahkan sampai kancing bajunya copot. Sementara pengacara Heater, Kadek Novi enggan berkomentar atas vonis tersebut.

"Saya tidak bisa komentar, apakah Heater senang atau tidak dengan keputusan hakim yang meringankan hukumnya dari tuntutan jaksa," jelasnya.

Usai persidangan Heater langsung memeluk anaknya dan langsung menelpon seseorang sambil menangis. Hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa untuk banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

Baca: Bunuh Ibu Kandung, Warga AS di Bali Dituntut 15 Tahun
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6401 seconds (0.1#10.140)