Usai UN, Dua Pelajar di Medan Rampok dan Bunuh Teman
Selasa, 21 April 2015 - 09:36 WIB
Usai UN, Dua Pelajar di Medan Rampok dan Bunuh Teman
A
A
A
MEDAN - Sadis, hanya karena ingin memiliki sepeda motor, dua pelajar sebuah SMA di Kota Medan tega membunuh dan merampok teman sekolahnya.
Pembunuhan tersebut dilakukan dua pelajar bernama Js (18) dan Jm (18) kepada korban Ak (18) setelah menyelesaikan Ujian Nasional (UN).
Berkat kesigapan aparat, kedua pelajar tersebut berhasil dibekuk oleh tim buru sergap Polsek Medan Helvetia di rumahnya masing-masing di kawasan Kelurahan Cinta Damai.
Kepada aparat salah seorang tersangka Js menuturkan, aksi pembunuhan disertai perampokan dilakukan usai UN di daerah Pasar Lima, Desa Klambir Lima, Deli Serdang.
"Kami undang korban ke pasar, kemudian sampai di pasar kami pukul dengan kayu dan jerat dengan tali nilon hingga tewas. Kemudian mayatnya kami buang ke got. Motor dan barangnya kami bawa lari," ujar Js.
Sementara Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic mengatakan, dari penyelidikan diketahui kedua tersangka yang terakhir bersama korban.
"Akhirnya kami pun memburu tersangka. Dan ternyata benar, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban. Motifnya ingin mengusai motor dan harta benda korban," ujar Ronni, Selasa (21/4/2015)
Dari para tersangka kata Ronni petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lain uang jutaan rupiah hasil penjualan sepeda motor, serta dompet dan handphone milik korban.
"Kita juga menyita dua sepeda motor milik korban dan pelaku. Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkasnya.
Pembunuhan tersebut dilakukan dua pelajar bernama Js (18) dan Jm (18) kepada korban Ak (18) setelah menyelesaikan Ujian Nasional (UN).
Berkat kesigapan aparat, kedua pelajar tersebut berhasil dibekuk oleh tim buru sergap Polsek Medan Helvetia di rumahnya masing-masing di kawasan Kelurahan Cinta Damai.
Kepada aparat salah seorang tersangka Js menuturkan, aksi pembunuhan disertai perampokan dilakukan usai UN di daerah Pasar Lima, Desa Klambir Lima, Deli Serdang.
"Kami undang korban ke pasar, kemudian sampai di pasar kami pukul dengan kayu dan jerat dengan tali nilon hingga tewas. Kemudian mayatnya kami buang ke got. Motor dan barangnya kami bawa lari," ujar Js.
Sementara Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic mengatakan, dari penyelidikan diketahui kedua tersangka yang terakhir bersama korban.
"Akhirnya kami pun memburu tersangka. Dan ternyata benar, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban. Motifnya ingin mengusai motor dan harta benda korban," ujar Ronni, Selasa (21/4/2015)
Dari para tersangka kata Ronni petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lain uang jutaan rupiah hasil penjualan sepeda motor, serta dompet dan handphone milik korban.
"Kita juga menyita dua sepeda motor milik korban dan pelaku. Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkasnya.
(nag)