20 Kali Merampok di Jabodetabek, Komplotan Ini Dibekuk Polisi
Senin, 20 April 2015 - 14:35 WIB
20 Kali Merampok di Jabodetabek, Komplotan Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
DEPOK - Dua dari lima komplotan perampok dibekuk petugas Polresta Depok setelah 20 kali beraksi di Jabodetabek. Keduanya diringkus usai merampok toko material milik Hartono di Cisalak, Depok, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah mengungkapkan, pelaku berinisial GS (52) dan MN (46) ditangkap pada Minggu 19 April kemarin di rumah kontrakan mereka di Jalan Raya Bogor. Penangkapan terhadap kedua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengintai CCTV di toko material milik Hartono.
"Mereka ini biasanya beraksi lima orang. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian menodongkan pistol dan senjata tajam," ungkap Subarkah, Senin (20/4/2015) di Polresta Depok. Menurut Subarkah, dari toko material Hartono para pelaku menggasak harta benda korban berupa berupa emas 15 gram, laptop, iPad, dua ponsel dan uang tunai Rp11 juta.
"Kita masih memburu pelaku lain. Komplotan ini sudah 20 kali merampok di kawasan Jabodetabek," ucapnya. kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara diatas 10 tahun.
Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah mengungkapkan, pelaku berinisial GS (52) dan MN (46) ditangkap pada Minggu 19 April kemarin di rumah kontrakan mereka di Jalan Raya Bogor. Penangkapan terhadap kedua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengintai CCTV di toko material milik Hartono.
"Mereka ini biasanya beraksi lima orang. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian menodongkan pistol dan senjata tajam," ungkap Subarkah, Senin (20/4/2015) di Polresta Depok. Menurut Subarkah, dari toko material Hartono para pelaku menggasak harta benda korban berupa berupa emas 15 gram, laptop, iPad, dua ponsel dan uang tunai Rp11 juta.
"Kita masih memburu pelaku lain. Komplotan ini sudah 20 kali merampok di kawasan Jabodetabek," ucapnya. kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara diatas 10 tahun.
(whb)