Tersangka Kasus UPS Bantah Ajukan Praperadilan

Jum'at, 17 April 2015 - 06:59 WIB
Tersangka Kasus UPS...
Tersangka Kasus UPS Bantah Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Alex Usman, Eri Rosatria Az membantah kliennya mengajukan praperadilan.

Menurut Eri, sikap itu dilakukan pasalnya saat dilakukan penggeledahan di rumah Alex, salah satu kuasa hukum Alex lainnya, Zul Armain Azis menyatakan, akan mengajukan praperadilan.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saat kemarin dilakukan penggeledahan di rumah beliau (Alex Usman) itu tidak berkordinasi ke kita. Itu maksud saya mau di klarifikasi bahwa kita tidak akan praperadilan," ujar Eri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 16 April 2015.

Eri menegaskan, kliennya menolak mengajukan praperadilan dan lebih memilih buat menghormati proses hukum yang berlaku di kepolisian.

Dia pun mengabarkan kliennya telah mendapat surat pemanggilan buat diperiksa sebagai tersangka. Terkait hal itu, kliennya mengaku akan bersikap kooperatif.

"Kemarin, saya selaku ketua tim penasihat hukum, sudah menerima surat pemanggilan untuk Pak Alex," ungkap pengacara yang mengenakan hijab ini.

Sementara dalam kesempatan yang sama, salah satu pengacara Alex, Affandi menegaskan, kliennya siap dipanggil kapan pun untuk melengkapi berkas perkara sesuai kebutuhan penyidik.

"Pak Alex siap dipanggil kapanpun," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan UPS, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP.
(maf)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.24)