DPRD DKI Nilai Toko Khusus Miras Tidak Penting

Jum'at, 17 April 2015 - 06:54 WIB
DPRD DKI Nilai Toko...
DPRD DKI Nilai Toko Khusus Miras Tidak Penting
A A A
JAKARTA - Usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan membuat toko khusus menjual minuman beralkohol seperti bir, dinilai yang sia-sia. Karena, masih banyak yag harus dilakukan oleh Pemprov DKI ketimbang membangun toko khusus tersebut.

"Saya pikir usulan Gubernur (Ahok) untuk mengkaji toko khusus minuman keras (miras) adalah sesuatu yang tidak perlu," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta Belly Bilalusalam kepada Sindonews, Kamis 16 April 2015 malam.

Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 ‎tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Menurut Belly, Pemprov DKI menjadikan momentum untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Miras. Hal itu untuk mempertegas larangan miras di Ibu Kota Jakarta.

"Harusnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta menjadikan ini sebagai momen. Salah satunya untuk dapat menguatkan Permendag tersebut adalah dengan menerbitkan Perda Miras, sehingga lebih jelas turunan Pengendalian, Pengawasan serta Sanksinya untuk wilayah DKI Jakarta," pungkasnya.

Maka itu, dia menyarankan, saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta dialihkan ke hal yang lebih positif.

"Lebih baik saham tersebut dapat dialihkan ke hal yang lebih bermanfaat langsung untuk masyarakat. Misalnya mendirikan koperasi untuk memberikan pinjaman modal untuk kelompak masyarakat tidak mampu," tutur putra asli Betawi dari Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sedang mengkaji agar ada toko khusus seperti di luar negeri yang menjual minol. Dengan begitu, kata dia, orang yang masuk dalam toko khusus minol bisa diminimalisir dan tidak dikonsumsi semua orang.

"Kami lagi kaji, apakah mau dibikin seperti di luar negeri, ada spesial toko yang jual bir. Kan di luar negeri ada tuh, toko spesial yang khusus menjual bir. Tapi kalau enggak disetujui ya mau bilang apa. Harusnya sih boleh saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 16 April 2015.
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
21 menit yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
1 jam yang lalu
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
2 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
2 jam yang lalu
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
9 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
11 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved