DPRD DKI Nilai Toko Khusus Miras Tidak Penting
Jum'at, 17 April 2015 - 06:54 WIB
DPRD DKI Nilai Toko Khusus Miras Tidak Penting
A
A
A
JAKARTA - Usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan membuat toko khusus menjual minuman beralkohol seperti bir, dinilai yang sia-sia. Karena, masih banyak yag harus dilakukan oleh Pemprov DKI ketimbang membangun toko khusus tersebut.
"Saya pikir usulan Gubernur (Ahok) untuk mengkaji toko khusus minuman keras (miras) adalah sesuatu yang tidak perlu," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta Belly Bilalusalam kepada Sindonews, Kamis 16 April 2015 malam.
Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Menurut Belly, Pemprov DKI menjadikan momentum untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Miras. Hal itu untuk mempertegas larangan miras di Ibu Kota Jakarta.
"Harusnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta menjadikan ini sebagai momen. Salah satunya untuk dapat menguatkan Permendag tersebut adalah dengan menerbitkan Perda Miras, sehingga lebih jelas turunan Pengendalian, Pengawasan serta Sanksinya untuk wilayah DKI Jakarta," pungkasnya.
Maka itu, dia menyarankan, saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta dialihkan ke hal yang lebih positif.
"Lebih baik saham tersebut dapat dialihkan ke hal yang lebih bermanfaat langsung untuk masyarakat. Misalnya mendirikan koperasi untuk memberikan pinjaman modal untuk kelompak masyarakat tidak mampu," tutur putra asli Betawi dari Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sedang mengkaji agar ada toko khusus seperti di luar negeri yang menjual minol. Dengan begitu, kata dia, orang yang masuk dalam toko khusus minol bisa diminimalisir dan tidak dikonsumsi semua orang.
"Kami lagi kaji, apakah mau dibikin seperti di luar negeri, ada spesial toko yang jual bir. Kan di luar negeri ada tuh, toko spesial yang khusus menjual bir. Tapi kalau enggak disetujui ya mau bilang apa. Harusnya sih boleh saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 16 April 2015.
"Saya pikir usulan Gubernur (Ahok) untuk mengkaji toko khusus minuman keras (miras) adalah sesuatu yang tidak perlu," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta Belly Bilalusalam kepada Sindonews, Kamis 16 April 2015 malam.
Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Menurut Belly, Pemprov DKI menjadikan momentum untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Miras. Hal itu untuk mempertegas larangan miras di Ibu Kota Jakarta.
"Harusnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta menjadikan ini sebagai momen. Salah satunya untuk dapat menguatkan Permendag tersebut adalah dengan menerbitkan Perda Miras, sehingga lebih jelas turunan Pengendalian, Pengawasan serta Sanksinya untuk wilayah DKI Jakarta," pungkasnya.
Maka itu, dia menyarankan, saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta dialihkan ke hal yang lebih positif.
"Lebih baik saham tersebut dapat dialihkan ke hal yang lebih bermanfaat langsung untuk masyarakat. Misalnya mendirikan koperasi untuk memberikan pinjaman modal untuk kelompak masyarakat tidak mampu," tutur putra asli Betawi dari Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sedang mengkaji agar ada toko khusus seperti di luar negeri yang menjual minol. Dengan begitu, kata dia, orang yang masuk dalam toko khusus minol bisa diminimalisir dan tidak dikonsumsi semua orang.
"Kami lagi kaji, apakah mau dibikin seperti di luar negeri, ada spesial toko yang jual bir. Kan di luar negeri ada tuh, toko spesial yang khusus menjual bir. Tapi kalau enggak disetujui ya mau bilang apa. Harusnya sih boleh saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 16 April 2015.
(mhd)