Bandel Jual Miras, Dua Minimarket Di-warning

Kamis, 16 April 2015 - 15:05 WIB
Bandel Jual Miras, Dua...
Bandel Jual Miras, Dua Minimarket Di-warning
A A A
BANTUL - Dua minimarket di Kecamatan Kasihan diberi {warning} atau peringatan keras oleh Sat Pol PP Bantul agar tidak lagi menjual minuman keras.

Pemilik dari kedua minimarket ini bahkan belum lama ini oleh Sat Pol PP Bantul diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan, karena secara terang-terangan menjual minuman keras.

Kepala Sat Pol PP Bantul Hernawa Setiaji mengatakan, awal pekan ini pihaknya menyidangkan satu dari dua minimarket yang kedapatan menjual minuman keras.
Minimarket tersebut berada di sebelah selatan Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Meski berada di dekat kampus, minimarket tersebut secara terang-terangan memajang miras."Minimarket ini memang ngeyel ," ujarnya, Kamis (16/4/2015).

Dalam sidang tersebut, pihak PN Bantul menjatuhkan denda hingga Rp 5 juta meskipun barang buktinya hanya beberapa botol minuman keras.

Pihak PN Bantul memberikan denda cukup besar karena beberapa kali dipanggil ke PN Bantul, pemilik Minimarket tersebut tidak bersedia datang.

Terakhir ia datang bersamaan dengan residivis penjual miras dari Dusun Ngasem, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon.

Selain minimarket di dekat kampus UMY, Sat Pol PP Bantul juga menemukan miras di sebuah minimarket yang berada masih di kawasan Kecamatan Kasihan.

Miras tersebut ditemukan di minimarket dekat sebuah sekolah. Dan saat ini, kedua minimarket tersebut mendapat peringatan keras dari Sat Pol PP Bantul agar tidak lagi menjual miras.

"Kalau selain dua minimarket itu, tidak ada yang menjual miras," tuturnya.

Hernawan mengatakan, untuk minimarket berjejaring atau grup sebenarnya sudah patuh karena mereka ketakutan dengan peraturan yang dikeluarkan.

Hanya saja, yang sedikit kesulitan adalah minimarket milik perseorangan. Mereka seringkali cenderung tidak menaati peraturan yang ada, dan beberapa kali tetap menjual miras.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sat Pol PP Bantul, Anjar Arintaka menegaskan jika Bantul sudah siap menghadapi peraturan tersebut.

Karena hampir setiap saat pihaknya bersama Polres Bantul selalu melakukan razia atau penertiban soal miras ke berbagai kalangan. Tidak hanya di minimarket, tetapi di berbagai kalangan masyarakat.

"Sudah dari dulu kita razia. Dan denda di sini cukup besar sampai Rp8 juta," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
6 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
8 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
8 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
10 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
10 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
10 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved