Bandel Jual Miras, Dua Minimarket Di-warning

Kamis, 16 April 2015 - 15:05 WIB
Bandel Jual Miras, Dua...
Bandel Jual Miras, Dua Minimarket Di-warning
A A A
BANTUL - Dua minimarket di Kecamatan Kasihan diberi {warning} atau peringatan keras oleh Sat Pol PP Bantul agar tidak lagi menjual minuman keras.

Pemilik dari kedua minimarket ini bahkan belum lama ini oleh Sat Pol PP Bantul diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan, karena secara terang-terangan menjual minuman keras.

Kepala Sat Pol PP Bantul Hernawa Setiaji mengatakan, awal pekan ini pihaknya menyidangkan satu dari dua minimarket yang kedapatan menjual minuman keras.
Minimarket tersebut berada di sebelah selatan Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Meski berada di dekat kampus, minimarket tersebut secara terang-terangan memajang miras."Minimarket ini memang ngeyel ," ujarnya, Kamis (16/4/2015).

Dalam sidang tersebut, pihak PN Bantul menjatuhkan denda hingga Rp 5 juta meskipun barang buktinya hanya beberapa botol minuman keras.

Pihak PN Bantul memberikan denda cukup besar karena beberapa kali dipanggil ke PN Bantul, pemilik Minimarket tersebut tidak bersedia datang.

Terakhir ia datang bersamaan dengan residivis penjual miras dari Dusun Ngasem, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon.

Selain minimarket di dekat kampus UMY, Sat Pol PP Bantul juga menemukan miras di sebuah minimarket yang berada masih di kawasan Kecamatan Kasihan.

Miras tersebut ditemukan di minimarket dekat sebuah sekolah. Dan saat ini, kedua minimarket tersebut mendapat peringatan keras dari Sat Pol PP Bantul agar tidak lagi menjual miras.

"Kalau selain dua minimarket itu, tidak ada yang menjual miras," tuturnya.

Hernawan mengatakan, untuk minimarket berjejaring atau grup sebenarnya sudah patuh karena mereka ketakutan dengan peraturan yang dikeluarkan.

Hanya saja, yang sedikit kesulitan adalah minimarket milik perseorangan. Mereka seringkali cenderung tidak menaati peraturan yang ada, dan beberapa kali tetap menjual miras.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sat Pol PP Bantul, Anjar Arintaka menegaskan jika Bantul sudah siap menghadapi peraturan tersebut.

Karena hampir setiap saat pihaknya bersama Polres Bantul selalu melakukan razia atau penertiban soal miras ke berbagai kalangan. Tidak hanya di minimarket, tetapi di berbagai kalangan masyarakat.

"Sudah dari dulu kita razia. Dan denda di sini cukup besar sampai Rp8 juta," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)