Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Siswi SMA Segera Disidangkan

Kamis, 16 April 2015 - 14:59 WIB
Kasus Penyekapan dan...
Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Siswi SMA Segera Disidangkan
A A A
BANTUL - Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap siswa SMA berinisial LAA (16), memasuki babak baru. Empat orang tersangka WI, IC, RZ, dan PT, akan segera disidangkan.

Kepala Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Cipi Perdana mengatakan, pihaknya telah mendapatkan pelimpahan satu orang tersangka, dan kini sudah ditahan di rutan Pajangan.

Sementara, tiga orang tersangka lain rencananya akan dilimpahkan hari ini. Karena sudah memasuki tahap pengkajian kedua, maka pihaknya telah menyusun tuntutan. "Tuntutannya tetap sama, sesuai pasal yang disangkakan," ujarnya, Kamis (16/4).

Untuk penyidangan keempat tersangka, Cipi mengaku akan secepatnya menyelesaikan tuntutan mereka. Normalnya, pihaknya memiliki kewenangan menahan selama 20 hari. Sehingga, dia berusaha menyelesaikan tuntutan sebelum waktu 20 hari.

Sementara untuk tersangka RS yang masih tergolong di bawah umur, pihaknya mengembalikan semua berkasnya ke polres. Pasalnya, masih ada beberapa berkas yang dianggap kurang, dan harus dipenuhi oleh pihak penyidik, yaitu polres.

Ditanya kapan akan menerima kembali berkas RS, dia mengaku tidak tahu. "Tetapi kalau sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, maksimal 15 hari setelah penangkapan," tambahnya.

Cipi mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada tersangka masih sama. Mereka dituntut delapan tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Mereka dijerat Pasal 351 tentang Pengeroyokan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak orang lain.

Menurut Cipi, tuntutan itu sudah mempertimbangkan undang-undang tentang peradilan anak. Penuntutan tersangka anak-anak juga akan disesuaikan dengan UU peradilan anak, bahwa tuntutan maksimal setengah dari ancaman hukuman sebenarnya.

"Tuntutan juga akan sesuai dengan Undang-undang, termasuk anak-anak," tegasnya.

Terpisah, Kapolres Bantul AKBP Surawan mengatakan, pihaknya menunggu pendapat dari pihak kejaksaan perihal kasus penyekapan dan penyiksaan tersebut.

Jika sudah selesai dan dinyatakan P21, maka pihaknya akan segera melimpahkan berkas bersama para tersangka. Untuk tersangka di bawah umur, pihaknya sudah melimpahkan sehari setelah RS menyerahkan diri.

"Kalau tersangka di bawah umur ketentuan undang-undang selesai maksimal 15 hari," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
3 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
3 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
3 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
5 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
6 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
6 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved