Ditipu Dukun Pengganda Uang, Rp55 Juta Raib

Rabu, 15 April 2015 - 14:04 WIB
Ditipu Dukun Pengganda Uang, Rp55 Juta Raib
Ditipu Dukun Pengganda Uang, Rp55 Juta Raib
A A A
MALANG - Joki Hartoni, warga Kabupaten Blitar harus meringkuk di penjara atas tuduhan penipuan dengan modus menggandakan uang.

Korban dari aksi penipuan Joki adalah Suparno, warga Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Dimana karena tipu daya pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp55 juta. Kini korban hanya bisa meratapi nasibnya, karena harus kehilangan uang simpananya.

Kapolsek Kromengan AKP Octa Panjaitan mengatakan, korban percaya karena butuh biaya pengobatan isterinya yang sedang sakit.

"Awalnya korban diperkenalkan oleh Ahmad dan Andi, bahwa tersangka bisa menggandakan uang," ujar Octa, Rabu (15/4/2015).

Dijelaskan, untuk meyakinkan korban, Andi memakai identitas Gus Andi. kemudian memperkenalkan Suparno kepada Joki, sang dukun. "Andi terus meyakinkan korban, bahwa Joki bisa gandakan uang," katanya.

Terkecoh bujuk rayu Gus Andi, Suparno yang kepepet uang, lalu menyerahkan Rp 22 juta. Uang itu sebagai infak untuk mendapatkan imbalan rejeki Rp 1 miliar melalui ritual yang dilakukan tersangka Joki.

Kejadiannya 28 Pebruari 2015 di Dusun Krantil Desa Karangrejo Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang. Berselang tiga hari berikutnya Gus Adi mendatangi korban dan meminta tambahan Rp 30 juta.

Dia beralasan untuk acara ritual dengan iming-iming akan mendapatkan imbalan Rp5 miliar. Suparno pun memenuhi permintaan Gus Andi dengan memberikan tambahan uang yang diminta dengan dalil infak agar uang bisa bertambah.

Kasus ini kemudian terbongkar, setelah korban menaruh curiga, karena sampai batas waktu yang dijanjikan, uang yang diberikan tak kunjung bertambah.

Suparno kemudian melaporkan kasus ini ke aparat Polisi Polsek Kromengan pada tanggal 7 April 2015. Berbekal laporan korban, tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di Slorok Kecamatan Kromengan, Malang.

Akibat perbuatan ini Joki dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Modus yang dipakai untuk menipu korban, tersangka menyamar sebagai dukum pengganda uang. Untuk mencari mangsa, Joki Hartono memakai jasa orang lain.

Warga Dusun Dawuhan Mangli Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember ini merekrut Ahmad dan Andi Supriyadi. Dua nama terakhir ini kini dalam pengejaran polisi.

Tersangka mengaku, uang yang diminta dengan alasan ritual habis dipakai untuk membayar utang serta berfoya-foya."Uangnya saya pakai bayar utang dan foya-foya," katanya.

Joki menambahkan sebagai tukang doa agar uang bisa berlipat ganda dia hanya mendapatkan imbalanRp 14,5 juta. Sementara sisanya diambil Gus Andi dan temannya yang kini masih buron.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5431 seconds (0.1#10.140)