Pembunuhan di Pati Terungkap
A
A
A
PATI - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pati menangkap tiga orang yang diduga pelaku pembunuhan pasangan suami-istri, Sukarman, 50, dan Suparni, serta seorang tamunya, Sugianto, 51, di Penanggungan, Gabus, Pati.
Mereka adalah jaringan dukun yang mengaku bisa menggandakan uang, yakni Mardikun, 44, dan Eko Sutaryo, 49, keduanya warga Kecamatan Ngaringan, Grobogan; dan Sumarno, 65, warga Kecamatan Todanan, Blora. Mardikun merupakan dukun yang dipercaya oleh para korban. Sementara Eko dan Sutaryo merupakan eksekutor yang menghabisi ketiga korban dengan racun.
"Aksi Mardikun cs ini merupakan pembunuhan berencana. Beberapa hari sebelum kejadian, mereka sudah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Sukarman, Suparni, dan Sugianto," kata Kapolres Pati AKBP Budi Haryanto saat gelar perkara kemarin. Polisi juga menyita sejumlah alat ritual yang digunakan dukun Mardikun saat beraksi, yakni lima keris, kotak berisi jenglot, kotak berisi bulu, dan minyak wangi.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil kijang hijau bernopol K 8436 ZA yang pernah dibawa korban Sugianto. Lalu, motor Honda Vixion merah tak bernopol milik korban Sukarman, 50. Selain itu, satu motor bebek Vega ZR merah milik salah satu pelaku juga turut diamankan. Selain itu, juga empat unit telepon genggam milik korban dan pelaku, dua gelas serta satu botol yang sebelumnya dituang racun untuk diminum ketiga korban juga turut disita.
Menurut Budi, ketiga korban merupakan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Ketiganya sudah pernah menyerahkan uang hasil penjualan mobil Daihatsu Taruna senilai Rp65 juta kepada Mardikun. Uang itu dijanjikan Mardikun bisa berlipat jumlahnya jika ketiga korban mau menjalani ritual penggandaan uang. Namun, janji itu tak ditepati oleh Mardikun.
Ketiga korban kerap menagih uang yang sudah disetorkan. Mardikun panik hingga muncul niat jahat untuk menghabisi ketiganya. Dengan berpura-pura melakukan ritual penggandaan uang mulai Mardikun memerintahkan Eko dan Sumarno untuk beraksi. Kedua orang ini lantas memberikan minuman air yang sudah dicampuri racun. Sesaat setelah meminum, tubuhSukarmanlangsungbereaksi dan mengerang kesakitan. Menyangka hal itu merupakan efek dari ritual, Suparni juga menenggak minuman itu kemudian Sugianto. Hingga ketiganya tewas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ketiga pasal itu berisi tentang pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. ”Ancaman maksimal untuk ketiganya yakni hukuman mati,” ucap Kapolres.
Sebelumnya, warga Penanggungan, digegerkan dengan penemuan tiga mayat di rumah pasutri, Sukarman-Suparni. Awalnya polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena minimnya keterangan saksi dan alat bukti dilapangan. Namun, kecurigaan polisi mengarah adanya pada kemungkinan ketiga korban dibunuh dengan cara diracun.
Muhammad oliez
Mereka adalah jaringan dukun yang mengaku bisa menggandakan uang, yakni Mardikun, 44, dan Eko Sutaryo, 49, keduanya warga Kecamatan Ngaringan, Grobogan; dan Sumarno, 65, warga Kecamatan Todanan, Blora. Mardikun merupakan dukun yang dipercaya oleh para korban. Sementara Eko dan Sutaryo merupakan eksekutor yang menghabisi ketiga korban dengan racun.
"Aksi Mardikun cs ini merupakan pembunuhan berencana. Beberapa hari sebelum kejadian, mereka sudah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Sukarman, Suparni, dan Sugianto," kata Kapolres Pati AKBP Budi Haryanto saat gelar perkara kemarin. Polisi juga menyita sejumlah alat ritual yang digunakan dukun Mardikun saat beraksi, yakni lima keris, kotak berisi jenglot, kotak berisi bulu, dan minyak wangi.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit mobil kijang hijau bernopol K 8436 ZA yang pernah dibawa korban Sugianto. Lalu, motor Honda Vixion merah tak bernopol milik korban Sukarman, 50. Selain itu, satu motor bebek Vega ZR merah milik salah satu pelaku juga turut diamankan. Selain itu, juga empat unit telepon genggam milik korban dan pelaku, dua gelas serta satu botol yang sebelumnya dituang racun untuk diminum ketiga korban juga turut disita.
Menurut Budi, ketiga korban merupakan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Ketiganya sudah pernah menyerahkan uang hasil penjualan mobil Daihatsu Taruna senilai Rp65 juta kepada Mardikun. Uang itu dijanjikan Mardikun bisa berlipat jumlahnya jika ketiga korban mau menjalani ritual penggandaan uang. Namun, janji itu tak ditepati oleh Mardikun.
Ketiga korban kerap menagih uang yang sudah disetorkan. Mardikun panik hingga muncul niat jahat untuk menghabisi ketiganya. Dengan berpura-pura melakukan ritual penggandaan uang mulai Mardikun memerintahkan Eko dan Sumarno untuk beraksi. Kedua orang ini lantas memberikan minuman air yang sudah dicampuri racun. Sesaat setelah meminum, tubuhSukarmanlangsungbereaksi dan mengerang kesakitan. Menyangka hal itu merupakan efek dari ritual, Suparni juga menenggak minuman itu kemudian Sugianto. Hingga ketiganya tewas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ketiga pasal itu berisi tentang pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. ”Ancaman maksimal untuk ketiganya yakni hukuman mati,” ucap Kapolres.
Sebelumnya, warga Penanggungan, digegerkan dengan penemuan tiga mayat di rumah pasutri, Sukarman-Suparni. Awalnya polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena minimnya keterangan saksi dan alat bukti dilapangan. Namun, kecurigaan polisi mengarah adanya pada kemungkinan ketiga korban dibunuh dengan cara diracun.
Muhammad oliez
(ftr)