Tujuh Rumah Terancam Longsor

Selasa, 14 April 2015 - 10:07 WIB
Tujuh Rumah Terancam...
Tujuh Rumah Terancam Longsor
A A A
KAJEN - Sedikitnya tujuh rumah di Desa Bantar Kulon, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan berada di atas bukit yang rawan longsor.

Ketujuh rumah tersebut harus direlokasi secepatnya untuk menghindari jatuhnya korban. "Sebelumnya ada delapan rumah warga yang berada di titik rawan longsor, namun satu rumah sudah direlokasi oleh PT Rizqi Hidroillahi," ujar Camat Lebakbarang Yuhanato kemarin.

PT Rizqi Hidroillahi tersebut merupakan perusahaan yang menggarap pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di kecamatan setempat. Terdapat 19 rumah dan balai desa yang berada di kawasan proyek dan rawan longsor. "Namun, rumah lainnya dan balai desa masih dalam kategori aman. Sementara diberi talut sudah cukup. Sedangkan tujuh rumah itu sudah harus di relokasi," ujarnya.

Di desa tersebut terdapat dua titik yang rawan longsor. Ketinggian tebing yang rawan longsor tersebut sekitar 40 meter. "Kalau bisa segera di relokasi. Apalagi saat ini masih sering terjadi hujan sehingga warga masih terus waswas," ungkapnya.

Salah seorang warga bernama Agung Pribadi, 38, warga setempat mengungkapkan, lokasi di sebelah ketujuh pemukiman itu sebelumnya sudah pernah longsor. Akibatnya, material longsoran nyaris menutup akses satu-satunya jalan desa setempat. "Longsor sekitar tiga bulan lalu. Material menutup akses jalan satu-satunya ini," ujarnya.

Bupati Pekalongan Amat Antono geram atas pelaksanaan proyek PLTMH desa setempat. Dia menilai investor proyek tersebut telah merugikan masyarakat sekitar karena mengambil batu tanpa izin. "Mengambil batu untuk memperbaiki jalan ini izin ndak? Kalau nggak izin kalian, mencuri namanya," tandasnya kepada sejumlah pelaksana proyek setempat saat sidak kemarin.

Menurut Antono, pelaksana proyek PT Waskita Karya belum mengajukan izin atas penggunaan batu di sekitar lokasi untuk perbaikan jalan desa di sekitar PLTMH setempat. Karena itu, dia meminta pelaksanaan proyek dihentikan sementara hingga izin keluar pengambilan batu tersebut keluar. "Kalau belum ada izinnya, ya berhenti dulu proyek ini. Saya nggak masalah kalau izinnya lengkap. Jangan menyepelekan aturan dan aspek sosial dan jangan sampai merugikan masyarakat sekitar," ucapnya.

Antono mendapat laporan dari warga setempat yang sempat menyandera kendaraan milik kontraktor karena jalan desa sekitar rusak akibat kendaraan berat proyek tersebut. Salah seorang pelaksana teknis PT Waskita Karya, Ronald, mengakui tidak memiliki izin melakukan penambangan batu tersebut. Pihaknya hanya membeli batu dari warga setempat dengan harga Rp80.000 untuk batu seukuran mobil pikap L300.

Prahayuda febrianto
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
14 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved