Tiduri Anak Tiri, Dani Divonis 11 Tahun Penjara

Selasa, 14 April 2015 - 10:03 WIB
Tiduri Anak Tiri, Dani...
Tiduri Anak Tiri, Dani Divonis 11 Tahun Penjara
A A A
KEFAMENANU - Daniel Kolo alias Dani, warga Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara(TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menilai, perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak tirinya yang berinisial VNS untuk melakukan persetubuhan sebanyak empat kali.

"Perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dakwaan primair penuntut umum," kata Pejabat Humas PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo, kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).

Ditambahkan dia, aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2012 sampai 2014. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak, seperti tercantum dalam Pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hal yang memberatkan terdakwa, bahwa terdakwa sebagai bapak tiri korban sudah seharusnya menjaga dan merawat tumbuh kembang anak (korban), bukannya merusak masa depan korban," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)