Pejabat Tersangka Korupsi di Bantul Didesak Mundur
A
A
A
BANTUL - Sejumlah aktivis anti korupsi menuntut para pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bantul yang kini menjabat sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Persiba Bantul untuk mengundurkan diri.
Aktivis anti korupsi dari Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Rino Caroko mengatakan, ada beberapa pejabat di Bantul yang memegang jabatan strategis, namun tidak mengundurkan diri.
"Seperti Edi Bowo Nurcahyo yang sekarang memegang jabatan penting sebagai Kepala Kantor Kerjasama dan Pengembangan Daerah (KPPD) Bantul," katanya.
Selain Edi Bowo, saat ini tersangka utama dugaan korupsi hibah Persiba Bantul yaitu Idham Samawi juga masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan di Bantul.
"Jika memiliki hati nurani, harusnya sudah mengundurkan diri. Apalagi Dewan Pendidikan menjadi sosok panutan bagi siswa-siswa yang ada di Bantul," sindirnya.
Rino mencontohkan beberapa pejabat besar yang mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka, sebut saja Andi Malarangeng yang rela melepaskan jabatannya sebagai Menteri karena status tersangka yang ia sandang.
Ketua Paguyuban Kawulo Bantul Ngayogyakarto, Abu Sabhikis mempertanyakan sikap pihak Kejaksaan yang tidak menahan para tersangka.
Ia meragukan kapasitas Kejaksaan di DIY dalam melihat kasus yang mereka tangani. Sehingga mereka sering memperlakukan berbeda terhadap para tersangka.
Tak hanya kasus hibah Persiba Bantul, tetapi dalam kasus dugaan korupsi lain yang merugikan negara dalam tukar guling tanah Universitas Gajah Mada (UGM), para tersangka juga tidak ditahan.
"Ternyata hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas masih ada," tandasnya.
Kepala KPPD Bantul, Edi Bowo Nurcahyo ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentarnya. Ia memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media.
Aktivis anti korupsi dari Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Rino Caroko mengatakan, ada beberapa pejabat di Bantul yang memegang jabatan strategis, namun tidak mengundurkan diri.
"Seperti Edi Bowo Nurcahyo yang sekarang memegang jabatan penting sebagai Kepala Kantor Kerjasama dan Pengembangan Daerah (KPPD) Bantul," katanya.
Selain Edi Bowo, saat ini tersangka utama dugaan korupsi hibah Persiba Bantul yaitu Idham Samawi juga masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan di Bantul.
"Jika memiliki hati nurani, harusnya sudah mengundurkan diri. Apalagi Dewan Pendidikan menjadi sosok panutan bagi siswa-siswa yang ada di Bantul," sindirnya.
Rino mencontohkan beberapa pejabat besar yang mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka, sebut saja Andi Malarangeng yang rela melepaskan jabatannya sebagai Menteri karena status tersangka yang ia sandang.
Ketua Paguyuban Kawulo Bantul Ngayogyakarto, Abu Sabhikis mempertanyakan sikap pihak Kejaksaan yang tidak menahan para tersangka.
Ia meragukan kapasitas Kejaksaan di DIY dalam melihat kasus yang mereka tangani. Sehingga mereka sering memperlakukan berbeda terhadap para tersangka.
Tak hanya kasus hibah Persiba Bantul, tetapi dalam kasus dugaan korupsi lain yang merugikan negara dalam tukar guling tanah Universitas Gajah Mada (UGM), para tersangka juga tidak ditahan.
"Ternyata hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas masih ada," tandasnya.
Kepala KPPD Bantul, Edi Bowo Nurcahyo ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentarnya. Ia memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media.
(nag)