Tabrak UU, Ahok seperti Kebal Hukum

Sabtu, 11 April 2015 - 14:19 WIB
Tabrak UU, Ahok seperti...
Tabrak UU, Ahok seperti Kebal Hukum
A A A
DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai kerap menabrak undang-undang (UU), atau aturan yang lebih tinggi untuk menjalankan program pembangunan Ibu Kota. Kebijakan Ahok itu dinilai sebagai contoh buruk bagi kepala daerah lainnya.

"Mereka (kepala daerah) akan mencari aturan apa yang bisa dilanggar seperti yang dilakukan (Ahok) untuk mempercepat pembangunan, atau apa yang dia kira pikir bagus untuk daerahnya dengan mengabaikan aturan yang lebih tinggi," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago saat dihubungi, Sabtu (11/4/2015).

Sesuai aturan, kata Faisal, seorang kepala daerah memang boleh kreatif dengan membuat kebijakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi daerahnya. Namun, secara prinsip tidak boleh melanggar aturan atau norma undang-undang yang berada di atasnya.

Dia mengakui, jika kinerja Ahok bagus dengan menggunakan kreativitasnya membangun Jakarta. Tapi, hal itu tidak dilakukan dengan cara yang bagus sebagai seorang pemimpin.

"Kerjanya bagus, tapi etika seorang pemimpin tak dijaga ya percuma. Dia (Ahok) menjadi seperti super body sekarang ini, seolah-olah tidak bisa tersentuh oleh hal-hal terkait aturan main," katanya.

Selain itu, dia menyoroti, ucapan Ahok tidak menunjukan etika seorang pemimpin. Karena, ucapannya kerap memancing amarah orang. "Jadinya terlalu arogan. Pemerintah pusat harusnya mengambil tindakan," tukas Faisal.

Salah satu contoh kebijakan Ahok yang kontroversial, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

Kebijakan ini bertentangan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame juga Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dua peraturan di atas Pergub itu menyatakan bahwa iklan rokok di media luar ruang tetap dapat dilakukan di area-area tertentu dan tidak boleh dilakukan pada jalan-jalan utama atau protokol atau utama. Sehingga bukan pelarangan seperti yang dimaksud dalam Pergub DKI Nomor 1 tahun 2015.
(mhd)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
12 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
52 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved