Kasus Tanah, Istri Wali Kota Manado Dilaporkan Polisi
A
A
A
MANADO - Istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut, Paula Runtuwene mendatangi Polresta Manado, memberikan kesaksian penipuan jual beli tanah di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Manado.
Dikatakannya, 15 tahun lalu, tepatnya Juli tahun 2000, dia membeli sebidang tanah di Malalayang. "Tanah di Malalayang yang saya beli itu, secara hukum dan atas nama saya," kata Paula pada wartawan, Jumat (10/4/2015).
Namun, baru-baru ini ada seseorang yang mengakui tanah tersebut miliknya. Orang itu bahkan melaporkan Paula ke Polresta Manado, dan mengatakan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun.
Paula yang merasa membeli tanah itu pun geram. Dia lalu mendatangi Polresta Manado sambil membawa tanda bukti kepemilikan, pembelian, surat tanah, dan dokumentasi asli lainnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Seseorang yang datang melapor itu bukanlah orang yang menawarkan tanah yang saya beli waktu itu. Entah dia keluarga dari orang itu (penjual tanah) atau bukan, saya tidak tahu pasti. Tapi yang jelas tanah itu milik dan hak saya," terangnya.
Dikatakannya, saat meminta/ingin melihat isi laporan tersebut, polisi tidak mengizinkannya. “Selain sebagai saksi, saya juga ingin melihat isi laporan dari pelapor yang belum saya ketahui. Tapi polisi tidak mengizinkan," kata Paula.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Dewa Made Palguna mengatakan, Paula diperiksa atas laporan jual beli tanah, dan telah memberikan keterangan pada penyidik.
Namun, dia tidak diperlihatkan isi dan nama pelapor yang dimintanya (Paula), karena itu sudah menjadi hak dan wewenang kepolisian untuk melindungi pelapor, maupun terlapor dan lainnya.
"Entah itu pelapor benar atau sebaliknya, kami belum bisa pastikan. Sebab kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya," pungkas Palguna.
Dikatakannya, 15 tahun lalu, tepatnya Juli tahun 2000, dia membeli sebidang tanah di Malalayang. "Tanah di Malalayang yang saya beli itu, secara hukum dan atas nama saya," kata Paula pada wartawan, Jumat (10/4/2015).
Namun, baru-baru ini ada seseorang yang mengakui tanah tersebut miliknya. Orang itu bahkan melaporkan Paula ke Polresta Manado, dan mengatakan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun.
Paula yang merasa membeli tanah itu pun geram. Dia lalu mendatangi Polresta Manado sambil membawa tanda bukti kepemilikan, pembelian, surat tanah, dan dokumentasi asli lainnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Seseorang yang datang melapor itu bukanlah orang yang menawarkan tanah yang saya beli waktu itu. Entah dia keluarga dari orang itu (penjual tanah) atau bukan, saya tidak tahu pasti. Tapi yang jelas tanah itu milik dan hak saya," terangnya.
Dikatakannya, saat meminta/ingin melihat isi laporan tersebut, polisi tidak mengizinkannya. “Selain sebagai saksi, saya juga ingin melihat isi laporan dari pelapor yang belum saya ketahui. Tapi polisi tidak mengizinkan," kata Paula.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Dewa Made Palguna mengatakan, Paula diperiksa atas laporan jual beli tanah, dan telah memberikan keterangan pada penyidik.
Namun, dia tidak diperlihatkan isi dan nama pelapor yang dimintanya (Paula), karena itu sudah menjadi hak dan wewenang kepolisian untuk melindungi pelapor, maupun terlapor dan lainnya.
"Entah itu pelapor benar atau sebaliknya, kami belum bisa pastikan. Sebab kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya," pungkas Palguna.
(san)