Dianggap Salah Tafsir UU, Ini Jawaban Dirjen Keuangan Daerah

Jum'at, 10 April 2015 - 19:27 WIB
Dianggap Salah Tafsir...
Dianggap Salah Tafsir UU, Ini Jawaban Dirjen Keuangan Daerah
A A A
JAKARTA - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Kemendagri salah menafsirkan UU No 23/2004 ditanggapi Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

Reydonnyzar mengatakan, harus ada perbedaan antara peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). "Kalau sama apa maknanya? Nah, di Raperda APBD 2015 tertulis untuk pagu belanja Rp67,44 triliun. Nah di Rapergub juga gitu. Angka yang tertulis di Rapergub Rp67,269 triliun, itu untuk belanja. Sementara itu pengeluaran pembiayaan di Rapergub sebesar Rp5,636 triliun" terang Donny saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Setelah dilakukan koreksi, lanjut Donny, penggunaan Rapergub sesuai Pasal 314 ayat 8 UU No 23/2014 dimaknai pagu tahun anggaran sebelumnya harus dimaknai sebagai fungsi dari angka perubahan pada APBD-P tahun 2014.

"Di mana belanjanya pada APBD-P 2014 sebesar Rp63,650 triliun. Jadi, pagu tahun anggaran sebelumnya, berarti fungsi belanja pada APBD Perubahan yakni Rp63,650 triliun ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5,636 triliun. Jadi totalnya Pergub APBD 2015 sebesar Rp69,286 triliun. Nah, lebih besar kan sebenarnya dibandingkan belanja yang diajukan DKI. Itu bukti Mendagri mendukung pembangunan DKI," jelas Donny.

Penggunaan Rp69,286 triliun tersebut untuk membiayai selama April-Desember 2015. Karena selama Januari-Maret tidak ada biaya pembangunan yang dijalankan hanya biaya rutin, gaji pegawai.

Donny menambahkan, untuk hal ini sudah masuk dalam final. "Kemarin sore kami finalisasi, Pemprov dan Kemendagri. Hari ini kami akan meminta tanda tangan ke Mendagri. Senin bisa dikirim ke DKI Jakarta. Dan masih ada proses administrasi dan 20 april 2015 cair," tutup Donny.

Sebelumnya, Ahok menyatakan Donny salah menafsirkan UU Pemda Nomor 23/2014 Pasal 314 ayat 8.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
18 menit yang lalu
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
19 menit yang lalu
Kebakaran di Tambora...
Kebakaran di Tambora Hanguskan 27 Rumah, 250 Warga Mengungsi
39 menit yang lalu
Jalan Ambles di Lenteng...
Jalan Ambles di Lenteng Agung Arah Depok, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
1 jam yang lalu
Awas! Ruas Jalan di...
Awas! Ruas Jalan di Lenteng Agung Ambles, Satu Jalur Tak Bisa Digunakan
2 jam yang lalu
Wujud Syukur 1 Dekade...
Wujud Syukur 1 Dekade Perjalanan, Environesia Group Salurkan 10 Hewan Kurban di Iduladha 1447 H
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved