Kajari Bantul Dilaporkan ke Jaksa Agung

Jum'at, 10 April 2015 - 17:09 WIB
Kajari Bantul Dilaporkan...
Kajari Bantul Dilaporkan ke Jaksa Agung
A A A
YOGYAKARTA - Tidak ditahannya dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba, Maryani dan Dahono, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul berbuntut panjang.

Jaringan Antikorupsi (JAK) DIY melaporkan Kepala Kajari (Kajari) Bantul ke Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami hari ini secara resmi melaporkan Kajari Bantul Siti Aisyiah ke Jaksa Agung dan KPK karena tidak menahan tersangka korupsi Persiba," kata Beny Susanto, koordinator JAK DIY.

Menurut Beny, kebijakan Kajari Bantul tidak sejalan dengan perintah Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghilangkan sinisme masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Maryani, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri (penyedia jasa akomodasi) dan Dahono, Bendahara 1 Persiba, dua dari empat tersangka kasus Persiba menjalani pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka, BAP, dan barang bukti dari jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DIY ke JPU Kejari Bantul, Kamis (9/3) lalu.

Namun atas pertimbangan telah adanya pengembalian uang hibah yang diterima Persiba sebesar Rp12,5 miliar dari APBD Bantul 2011 ke rekening Pemkab Bantul, serta alasan kooperatif dan ada jaminan dari keluarga, Kejari Bantul memutuskan tidak menahan Maryani dan Dahono.

"Lain halnya dengan kasus rakyat kecil seperti ibu Ervani (kasus UU ITE), saat tahap dua Kejari Bantul langsung melakukan penahanan," tandas Beny.

JAK DIY pun semakin meyakini adanya kekuatan besar di balik kasus Persiba. Kekuatan yang mempengaruhi lambatnya penuntasan kasus Persiba dan tidak beraninya jaksa untuk menahan para tersangka.

Termasuk dua tersangka lainnya yaitu mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2013 namun hingga kini masih melenggang bebas belum ditahan.

"Jaksa Agung harus berani perintahkan menahan, jika tidak maka semakin nyata ada intervensi politik. Apalagi latar belakang Jaksa Agung adalah parpol yang satu koalisi dengan parpol tempat salah satu tersangka Persiba menjabat sebagai ketuanya," sebut Beny.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bantul Putro Haryanto mempersilakan aktivis antikorupsi melapor ke Jaksa Agung maupun KPK. Namun dia menolak disebut Kejari Bantul tidak berani menahan Maryani dan Dahono.

Menurutnya, pada prinsipnya Kejari Bantul hanya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Persiba dari jaksa penyidik Kejati DIY. Kewenangan dan perintah penahanan sepenuhnya ada di Kejati DIY.

"Kami hanya menerima pelimpahan, ditahan atau tidak itu (kewenangan) Kejati," tandasnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman mengatakan, alasan jaksa tidak menahan Maryani dan Dahono karena tiga pertimbangan.

"Telah ada pengembalian uang Rp12,5 miliar oleh tersangka ke rekening daerah, meskipun pengembalian tidak melalui penyidik. Tersangka juga kooperatif dan ada jaminan keluarga," jelasnya.

Zulkardiman menampik adanya kabar intervensi kekuatan politik. Penahanan adalah berdasar pertimbangan subjektif dan objektif jaksa."Penahanan kewenangan jaksa penuntut umum karena sudah tahap dua," sebutnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)