Wali Kota Bengkulu Dicegah ke Luar Kota
A
A
A
BENGKULU - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang menjadi tersangka kasus korupsi dana Bansos tahun 2012 dan 2013 senilai Rp11,4 miliar, dicekal ke luar Kota Bengkulu. Tim penyidik Kejari Kota Bengkulu menetapkan status ini setelah Helmi Hasan mangkir dari pemeriksaan kedua, Kamis (9/4/2015).
Kajari Bengkulu Wito mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Bandara Fatmawati dan aparat bersangkutan lainnya agar Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan beserta enam tersangka lain yang hingga saat ini belum ditahan tidak keluar dari Provinsi Bengkulu.
"Seharusnya kita melakukan pemeriksaannya hari ini. Namun pada panggilan kedua ini, tersangka tetap tidak datang seperti pada panggilan pertama. Karena itu kita jadwalkan kembali pemanggilan ketiga. Menurut Pasal 50 KUHP, jika tiga kali dipanggil tidak juga hadir, kita akan jemput paksa," ujar Wito di Bengkulu, Kamis (9/4/2015)
Selain Helmi Hasan, tersangka lain yang juga dijadwalkan diperiksa minggu depan adalah Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda beserta lima tersangka lain yang belum ditahan.
"Sesuai aturan perundang-undangan, mereka dilarang keluar dari Provinsi Bengkulu. Jika harus keluar karena alasan yang tidak bisa ditolerir, tersangka wajib mengantongi izin dari tim penyidik," terang Wito.
Para Jaksa memperlebar penyidikan, tidak hanya sebatas dana Bansos Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013. Jaksa juga sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap dugaan korupsi dana hibah APBD Kota Bengkulu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp45,8 miliar dan Bansos tahun 2011 sebesar Rp8,4 miliar.
"Sesuai akuntabilitas kejaksaan, kami wajib melaksanakan percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi," demikian Wito.
Kajari Bengkulu Wito mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Bandara Fatmawati dan aparat bersangkutan lainnya agar Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan beserta enam tersangka lain yang hingga saat ini belum ditahan tidak keluar dari Provinsi Bengkulu.
"Seharusnya kita melakukan pemeriksaannya hari ini. Namun pada panggilan kedua ini, tersangka tetap tidak datang seperti pada panggilan pertama. Karena itu kita jadwalkan kembali pemanggilan ketiga. Menurut Pasal 50 KUHP, jika tiga kali dipanggil tidak juga hadir, kita akan jemput paksa," ujar Wito di Bengkulu, Kamis (9/4/2015)
Selain Helmi Hasan, tersangka lain yang juga dijadwalkan diperiksa minggu depan adalah Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda beserta lima tersangka lain yang belum ditahan.
"Sesuai aturan perundang-undangan, mereka dilarang keluar dari Provinsi Bengkulu. Jika harus keluar karena alasan yang tidak bisa ditolerir, tersangka wajib mengantongi izin dari tim penyidik," terang Wito.
Para Jaksa memperlebar penyidikan, tidak hanya sebatas dana Bansos Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013. Jaksa juga sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap dugaan korupsi dana hibah APBD Kota Bengkulu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp45,8 miliar dan Bansos tahun 2011 sebesar Rp8,4 miliar.
"Sesuai akuntabilitas kejaksaan, kami wajib melaksanakan percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi," demikian Wito.
(zik)