Buron Dua Tahun, Pelaku Pembunuhan Pasutri Ditembak

Kamis, 09 April 2015 - 17:17 WIB
Buron Dua Tahun, Pelaku Pembunuhan Pasutri Ditembak
Buron Dua Tahun, Pelaku Pembunuhan Pasutri Ditembak
A A A
SAMPANG - Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi pada tahun 2013, akhirnya berhasil dibekuk anggota Polres Sampang, Jawa Timur, seusai digerebek di rumahnya.

Tersangka yang diketahui berinisial Ma (50), warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal itu terpaksa ditembak oleh petugas karena mencoba kabur ketika disergap petugas.

Kini, tersangka dijebloskan ke dalam penjara polres setempat. Tersangka merupakan pelaku terakhir yang ditangkap. Sebelumnya, polisi meringkus lima pelaku yang lain.

"Pelaku kami tembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap di rumahnya sendiri. Pelaku sempat menjadi buron selama dua tahun," terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo, Kamis (9/4/2015).

Menurutnya, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sebab, pelaku membuat rencana dan langsung membunuh korban.

"Kasus pembunuhan terjadi tahun 2013 di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, dengan korban pasutri bernama Bunadi dan Bugiye. Pembunuhan itu dilatarbelakangi isu santet," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6582 seconds (0.1#10.140)