2Tahun, Teller Bank Bobol Rp2,1 M
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan seorang pegawai kontrak sebuah bank milik pemerintah sebagai tersangka korupsi.
Tersangka bernama Dominico Bagus Aditya W, 25, warga Pamularsih, Semarang. Tersangka membobol uang bank itu hingga Rp2,1miliar, terhitung sejak tahun 2013 hingga 2015.Tersangka awalnya bekerja di bank pelat merah itu sejak 30 Maret 2012 sebagai tenaga outsourcing hingga 1 Desember 2012. Sejak saat itu, tersangka diangkat sebagai pegawai kontrak hingga November 2015.
Modus dilakukan tersangka, yakni mengurangi uang yang sedianya diisikan semuanya di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Aksi itu leluasa dilakukan tersangka yang bekerja sebagai teller cash deposit machine (CDM) bagian ATM di Bank BRI Cabang Pandanaran Semarang. “Sejak Januari 2013, tersangka ini sebagai teller ATM. Dia punya niat jahat, mengambil (mengurangi) uang yang seharusnya diisikan.
Totalnya Rp2,1miliar, tersangka sempat mengembalikan (uang). Yang belum dikembalikan atau kerugian Rp1,397miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi di Kantor Kejati Jawa Tengah, kemarin. Selama kurun waktu dua tahun, kata Hartadi, tersangka menyimpan uang di brankas yang ada di ruang kerjanya. Selisih uang yang diambil tersangka ditutup dengan tambahan kas ATM selanjutnya.
“Tersangka mencatatnya di handphone (uang yang kurang). Jadi seolah-olah tidak ada selisih,” ujarnya. Hartadi menjelaskan, pada 2013, BRI Cabang Pandanaran mengelola 56 ATM. Setahun kemudian pengelolaan ATM menggunakan pihak ketiga, yakni PT Graha Indra Perkasa. Kejahatannya terkuak tepat pada 9 Februari 2015 saat terjadi pergantian Asisten Manajer Operasional (AMO) dari FX Riyanto Wirawan ke Yuliani.
Kepada AMO yang baru, tersangka ini meminta agar kas ATM ditambah Rp2,9miliar, namun ditolak. Saat itu tersangka kebingungan menutup uang-uang selisih tersebut. Apalagi ditambah ada komplain dari nasabah, dan transaksi CDM belum terkredit di rekeningnya. Seorang karyawati bank tersebut, Dwi Hapsari, juga pernah memergoki tersangka mencoba membongkar ATM di Gerai BRI Cabang Pandanaran Semarang.
“Ini (perbuatan tersangka) masuk pidana khusus,” kata Hartadi. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Imang Job Marsudi menambahkan, tersangka sebagai pegawai kontrak BRI mendapatkan hak-haknya seperti karyawan tetap mulai dari cuti hingga asuransi kesehatan.
Eka setiawan
Tersangka bernama Dominico Bagus Aditya W, 25, warga Pamularsih, Semarang. Tersangka membobol uang bank itu hingga Rp2,1miliar, terhitung sejak tahun 2013 hingga 2015.Tersangka awalnya bekerja di bank pelat merah itu sejak 30 Maret 2012 sebagai tenaga outsourcing hingga 1 Desember 2012. Sejak saat itu, tersangka diangkat sebagai pegawai kontrak hingga November 2015.
Modus dilakukan tersangka, yakni mengurangi uang yang sedianya diisikan semuanya di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Aksi itu leluasa dilakukan tersangka yang bekerja sebagai teller cash deposit machine (CDM) bagian ATM di Bank BRI Cabang Pandanaran Semarang. “Sejak Januari 2013, tersangka ini sebagai teller ATM. Dia punya niat jahat, mengambil (mengurangi) uang yang seharusnya diisikan.
Totalnya Rp2,1miliar, tersangka sempat mengembalikan (uang). Yang belum dikembalikan atau kerugian Rp1,397miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi di Kantor Kejati Jawa Tengah, kemarin. Selama kurun waktu dua tahun, kata Hartadi, tersangka menyimpan uang di brankas yang ada di ruang kerjanya. Selisih uang yang diambil tersangka ditutup dengan tambahan kas ATM selanjutnya.
“Tersangka mencatatnya di handphone (uang yang kurang). Jadi seolah-olah tidak ada selisih,” ujarnya. Hartadi menjelaskan, pada 2013, BRI Cabang Pandanaran mengelola 56 ATM. Setahun kemudian pengelolaan ATM menggunakan pihak ketiga, yakni PT Graha Indra Perkasa. Kejahatannya terkuak tepat pada 9 Februari 2015 saat terjadi pergantian Asisten Manajer Operasional (AMO) dari FX Riyanto Wirawan ke Yuliani.
Kepada AMO yang baru, tersangka ini meminta agar kas ATM ditambah Rp2,9miliar, namun ditolak. Saat itu tersangka kebingungan menutup uang-uang selisih tersebut. Apalagi ditambah ada komplain dari nasabah, dan transaksi CDM belum terkredit di rekeningnya. Seorang karyawati bank tersebut, Dwi Hapsari, juga pernah memergoki tersangka mencoba membongkar ATM di Gerai BRI Cabang Pandanaran Semarang.
“Ini (perbuatan tersangka) masuk pidana khusus,” kata Hartadi. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Imang Job Marsudi menambahkan, tersangka sebagai pegawai kontrak BRI mendapatkan hak-haknya seperti karyawan tetap mulai dari cuti hingga asuransi kesehatan.
Eka setiawan
(bbg)