Lima Pengedar Sabu Diringkus di 2 Tempat Berbeda
Selasa, 07 April 2015 - 18:31 WIB
Lima Pengedar Sabu Diringkus di 2 Tempat Berbeda
A
A
A
JAKARTA - Lima pengedar narkoba jenis sabu diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur di dua lokasi yang berbeda. Tiga tersangka diringkus di Jalan Pondok Gede, Lubang Buaya, Cipayung, dan dua pelaku lainnya ditangkap di Jalan Kramat1 RT02/10, Jakarta Timur.
Kasat Narkotika Polres Jakarta Timur AKBP Yupri RM mengatakan, penangkapan pertama tersangka atas nama PL dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,80 gram. Selanjutnya, JK dengan barang bukti dua bugkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,44 gram.
Sedangkan dari tangan IM, kata dia, pihaknya menyita satu bungkus plastik berisi sabu berat 0,299 gram. Ketiganya ditangkap pada Senin 31 Maret 2015 sekitar pukul 03.WIB, dini hari di Jalan Raya Pondok Gede.
"Berdasarkan keterangan dari IM diperoleh informasi untuk mengambil sabu dari SN. Selanjutnya SN ditangkap di Jalan Cedang, Gang Lingkar RT07/03 Nomor 58, Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung dengan barang bukti sabu seberat 81,68 gram," tuturnya di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Kemudian, kata dia, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, hingga akhirnya dapat informasi penyuplai barang haran berinisial BH. Selanjutnya, BH ditangkap setelah sejam kemudian di Jalan Kramat 1 RT02/10.
"Dari BH didapatkan barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip sabu dalam kantong plastik bertuliskan matahari dengan berat bruto 1.579 gram senilai Rp2.210.600.000," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35. Tahun 2009 dengan ancamn hukuman pidana mati tau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Kasat Narkotika Polres Jakarta Timur AKBP Yupri RM mengatakan, penangkapan pertama tersangka atas nama PL dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,80 gram. Selanjutnya, JK dengan barang bukti dua bugkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,44 gram.
Sedangkan dari tangan IM, kata dia, pihaknya menyita satu bungkus plastik berisi sabu berat 0,299 gram. Ketiganya ditangkap pada Senin 31 Maret 2015 sekitar pukul 03.WIB, dini hari di Jalan Raya Pondok Gede.
"Berdasarkan keterangan dari IM diperoleh informasi untuk mengambil sabu dari SN. Selanjutnya SN ditangkap di Jalan Cedang, Gang Lingkar RT07/03 Nomor 58, Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung dengan barang bukti sabu seberat 81,68 gram," tuturnya di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Kemudian, kata dia, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, hingga akhirnya dapat informasi penyuplai barang haran berinisial BH. Selanjutnya, BH ditangkap setelah sejam kemudian di Jalan Kramat 1 RT02/10.
"Dari BH didapatkan barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip sabu dalam kantong plastik bertuliskan matahari dengan berat bruto 1.579 gram senilai Rp2.210.600.000," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35. Tahun 2009 dengan ancamn hukuman pidana mati tau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
(mhd)