Oknum Anggota Dewan Pesta Sabu

Selasa, 07 April 2015 - 11:08 WIB
Oknum Anggota Dewan Pesta Sabu
Oknum Anggota Dewan Pesta Sabu
A A A
MARTAPURA - AM, anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dari Partai Ke bangkitan Bangsa (PKB) dibekuk anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur, Ka mis (1/4) sekitar pukul 17.00 WIB bersama tersangka NN dan PM.

Ketiganya diamankan petugas saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kios di Pasar Martapura, OKU Timur. “Tersangka AM ber sama NN dan PM tertangkap tangan saat mengonsumsi narkoba golongan satu jenis sabu. AM merupakan anggota DPRD OKU Selatan,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja melalui Kasatres Narkoba AKP Liswan Nurhapis, kemarin.

Saat diringkus ketiga tersangka sedang memegang alat isap sabu berupa bong. Setelah diintrograsi di lokasi pe - nangkapan ketiganya lalu digiring ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum. Selanjutnya berdasarkan hasil tes urine AM positif mengandung metavitamin dari sabu-sabu. AM diduga pemakai berat dan dijerat Pasal 112 dan 127 tentang Nar kotika.

Adapun barang bukti yang di aman kan selain bong yakni sabu-sabu seberat 0,90 gram. “AM merupakan pema kai berat sejak setengah tahun lalu. Apa bila keluarga mengajukan rehabilitasi bisa saja, tapi tergantung putusan pengadilan,” jelasnya. Sementara, AM hanya bisa ter tunduk lesu saat ditanya wartawan terkait konsumi narkoba jenis sabu-sabu.

”Seluruhnya sudah ada di BAP,” ujar AM yang tidak bersedia berkomentar banyak. Sementara itu, Ketua Dewan Pe ngurus Cabang (DPC) PKB OKU Selatan Akmal Jailani mengatakan, sanksi tegas dari partai akan diberikan kepada kader yang terlibat narkoba. “Informasi (AM pakai sabu) itu benar adanya.

Saya sudah konfirmasi ke Polres OKU Timur dan sangat menye sal kan kejadian tersebut. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu keputusan dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sumsel dan Dewan Pimpin an Pusat (DPP),” tandasnya.

Dadang dinata
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6486 seconds (0.1#10.140)