Pekan Depan, Perizinan Galian C Dikelola Pemprov Sumut

Selasa, 07 April 2015 - 11:04 WIB
Pekan Depan, Perizinan...
Pekan Depan, Perizinan Galian C Dikelola Pemprov Sumut
A A A
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan kewenangan perizinan baru, di bidang pertambangan, kehutanan, dan kelautan perikanan, setelah penerbitan Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Proses pelimpahan perizinan ini dilakukan mulai pekan depan. “Perizinan itu misalnya izin GalianCdanizinpemanfaatanair bawah tanah. Kedua izin itu selama ini dikelola pemerintah kabupaten/kota,” kata Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sumut, Sarmadan Hasibuan, Senin (6/4). BPPT Sumut sudah menyiapkan kajiannya agar peraturan tersebut bisa diimplementasikan di Sumut.

Sebagai instansi teknis perizinan, BPPT sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait di pemerintah pusat. Dari hasil koordinasi, pemerintah pusat meminta segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) agar perizinan yang ada tidak mengalami kevakuman setelah kewenangannya dicabut dari pemerintah kabupaten/kota oleh UU No 23/2014. “Usulan ini sudah kami sampaikan ke pimpinan.

Mudah-mudahan semester kedua 2015, perizinan-perizinan itu sudah bisa dikelola Pemprov Sumut,” ujarnya. Sarmadan mengatakan, dalam penerbitan perizinan terkait di daerah, Pemprov Sumut akan tetap berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota. Untuk memaksimalkan pelayanan penerbitan perizinan, BPPT tetap dibantu tim teknis dari instansi terkait perizinan meskipun belum ada yang berkantor di BPPT Sumut.

“Untuk memudahkan, mempercepat proses, memang baiknya di sini. Koordinasi selama ini dengan tim teknis masih bisa sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. Alhamdulillah belum ada yang protes. Kalaupun nanti perizinan baru itu dilimpahkan ke BPPT, kami sangat siap,” katanya Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut,

Sabrina, mengatakan, sesuai ketentuan UU No 23/2014, perizinan di tiga sektor tersebut yang selama ini menjadi kewenangan kabupaten/kota, sudah beralih menjadi kewenangan pemprov. Kemudian dari hasil koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, regulasi itu sudah bisa dilaksanakan.

“Hasil koordinasinya dengan membuat pelimpahan kewenangan berdasarkan pergub. Hal ini agar masyarakat yang ingin mengurus perizinan terkait bisa tetap dilayani,” kata Sabrina. Dia menambahkan, dari hasil koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Sumber Daya Alam belum lama ini, persoalan perizinan menjadi salah satu tantangan dalam pencegahan korupsi. Diperlukan proses perizinan yang transparan dan bebas korupsi untuk memastikan sumber daya alam Indonesia tidak dieksploitasi sembarangan.

Fakhrur rozi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1972 seconds (0.1#10.140)