Pemkot Akui Kesulitan Batalkan IMB KBU
A
A
A
BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku ke sulitan menarik izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan pada tiga hotel dan apartemen di kawasan Bandung utara (KBU).
Pasalnya IMB merupakan finalisasi dari sebuah proses perizinan. “Kalau aspeknya sudah aspek tanda tangan IMB, itu sudah final. Untuk ditarik lagi, itu tidak bisa. Peraturan hukum nega ranya tidak (bisa),” ujar Emil sa paan akrab Ridwan Kamil di Ba lai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin. Emil menjelaskan, secara aturan, IMB dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Untuk melakukan pe bangunan di kawasan Bandung utara (KBU) setiap pengembang memang wajib mengantongi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinis Jawa Barat, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1/2008 tentang KBU. Akan tetapi, terkait pem bangun an tiga apartemen dan hotel di kawasan Dago yang masuk zona KBU, Emil mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.
Pasalnya IMB telah dikeluarkan jauh sebelum dia menjabat sebagai wali kota. Tiga bangunan tersebut sempat disidak oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar dan terbukti belum mengantongi rekomendasi gubernur. “Gini jangan dibenturkan. Di zaman saya, kalau gubernur bilang tidak boleh, tidak akan ada IMB dari Pemkot Bandung. Itu masalahnya, jadi saya agak susah kalau kami membahas semua yang di zaman lama,” ucap dia.
Harusnya, menurut Emil, yang bertanggungjawab terkait keluarnya IMB tiga hotel dan apartemen tersebut adalah pejabat yang memberikan IMB kala itu. “Ketidaklengkapan itu menjadi tanggungjawab si pemberi tan datangan, gitu. Jadi saya mohon media memahami konteks itu. Hampir semua di sana (pem bangunan di KBU) bukan bangunan di zaman saya,” tegas Emil.
Saat ini, pihaknya berjanji akan memperketat izin pem bangun an di KBU. Bahkan pihaknya juga telah membantuk tim ahli bangunan gedung (TABG), yang bertugas memverifikasi layak atau tidaknya pem bangunan diberi izin. “Kalau kata tim itu tidak layak, kami tidak akan keluarkan IMBnya,” ujarnya.
Dia juga membantah jika dia salah menafsirkan bahwa rekomen dasi gubernur tidak berkekuatan hukum. Justru rekomen dasi gubernur adalah sebuah keharusan dan dokumen yang harus dipenuhi. “Rekomen dasi itu namanya konsideran dan dokumen pelengkap. Di zaman saya akan saya kuatkan. Kalau gubernur tidak boleh saya tidak akan keluarkan IMB. Tapi jangan membicarakan masa lalu dihubungkan ke saya.
Karena bukan keputusan saya,” katanya.Emil menambahkan, akan mem batasi pembangunan di zona KBU. Seperti diketahui KBU merupakan daerah resapan yang harus dijaga kelestariannya. “Membangun itu boleh, tapi dibatasi, kira-kira be gitu. Karena utara resapan, makanya dia (KBU) harus dibatasi,” pung kasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung ha rusnya mengambil sikap tegas terkait pembangunan tiga ho tel dan apartemen di kawasan Dago yang masuk KBU. Pasalnya ketiga proyek tersebut terbukti belum mengantongi rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yang artinya cacat prosedur.
Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan punmenilai, rekomendasi gubernur adalah salah satu syarat yang harus di penuhi oleh setiap pengembang yang akan melakukan pembangunan di KBU. Berdasarkan Perda 1/2008 tentang KBU, rekomendasi gubernur me rupakan dasar hukum dan bersifat mengikat pada setiap pembangunan di KBU. “Artinya kalau tidak ada rekomendasi itu cacat prosedur. Karena rekomendasi itu berdasarkan perda merupakan dasar hukum dan bersifat mengikat,” ujar Asep.
Mochamad solehudin
Pasalnya IMB merupakan finalisasi dari sebuah proses perizinan. “Kalau aspeknya sudah aspek tanda tangan IMB, itu sudah final. Untuk ditarik lagi, itu tidak bisa. Peraturan hukum nega ranya tidak (bisa),” ujar Emil sa paan akrab Ridwan Kamil di Ba lai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin. Emil menjelaskan, secara aturan, IMB dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Untuk melakukan pe bangunan di kawasan Bandung utara (KBU) setiap pengembang memang wajib mengantongi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinis Jawa Barat, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1/2008 tentang KBU. Akan tetapi, terkait pem bangun an tiga apartemen dan hotel di kawasan Dago yang masuk zona KBU, Emil mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.
Pasalnya IMB telah dikeluarkan jauh sebelum dia menjabat sebagai wali kota. Tiga bangunan tersebut sempat disidak oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar dan terbukti belum mengantongi rekomendasi gubernur. “Gini jangan dibenturkan. Di zaman saya, kalau gubernur bilang tidak boleh, tidak akan ada IMB dari Pemkot Bandung. Itu masalahnya, jadi saya agak susah kalau kami membahas semua yang di zaman lama,” ucap dia.
Harusnya, menurut Emil, yang bertanggungjawab terkait keluarnya IMB tiga hotel dan apartemen tersebut adalah pejabat yang memberikan IMB kala itu. “Ketidaklengkapan itu menjadi tanggungjawab si pemberi tan datangan, gitu. Jadi saya mohon media memahami konteks itu. Hampir semua di sana (pem bangunan di KBU) bukan bangunan di zaman saya,” tegas Emil.
Saat ini, pihaknya berjanji akan memperketat izin pem bangun an di KBU. Bahkan pihaknya juga telah membantuk tim ahli bangunan gedung (TABG), yang bertugas memverifikasi layak atau tidaknya pem bangunan diberi izin. “Kalau kata tim itu tidak layak, kami tidak akan keluarkan IMBnya,” ujarnya.
Dia juga membantah jika dia salah menafsirkan bahwa rekomen dasi gubernur tidak berkekuatan hukum. Justru rekomen dasi gubernur adalah sebuah keharusan dan dokumen yang harus dipenuhi. “Rekomen dasi itu namanya konsideran dan dokumen pelengkap. Di zaman saya akan saya kuatkan. Kalau gubernur tidak boleh saya tidak akan keluarkan IMB. Tapi jangan membicarakan masa lalu dihubungkan ke saya.
Karena bukan keputusan saya,” katanya.Emil menambahkan, akan mem batasi pembangunan di zona KBU. Seperti diketahui KBU merupakan daerah resapan yang harus dijaga kelestariannya. “Membangun itu boleh, tapi dibatasi, kira-kira be gitu. Karena utara resapan, makanya dia (KBU) harus dibatasi,” pung kasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung ha rusnya mengambil sikap tegas terkait pembangunan tiga ho tel dan apartemen di kawasan Dago yang masuk KBU. Pasalnya ketiga proyek tersebut terbukti belum mengantongi rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yang artinya cacat prosedur.
Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan punmenilai, rekomendasi gubernur adalah salah satu syarat yang harus di penuhi oleh setiap pengembang yang akan melakukan pembangunan di KBU. Berdasarkan Perda 1/2008 tentang KBU, rekomendasi gubernur me rupakan dasar hukum dan bersifat mengikat pada setiap pembangunan di KBU. “Artinya kalau tidak ada rekomendasi itu cacat prosedur. Karena rekomendasi itu berdasarkan perda merupakan dasar hukum dan bersifat mengikat,” ujar Asep.
Mochamad solehudin
(bbg)