Kuasa Hukum Terdakwa JIS Anggap Kasus Pelecehan Fiktif

Selasa, 07 April 2015 - 02:20 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa...
Kuasa Hukum Terdakwa JIS Anggap Kasus Pelecehan Fiktif
A A A
JAKARTA - Salah satu kuasa hukum dua guru JIS menilai kalau tindakan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) itu sejatinya tidak pernah terjadi. Hal itu didasarkan pada bukti laporan dari RS Singapura dan tempat kejadian yang tidak masuk akal.

Salah seorang pengacara dari dua guru JIS, Maharekhsa Dillon mengatakan, pihaknya memiliki laporan dari rumah sakit KK Women’s and Children’s Hospital Singapore dan sudah dilengkapi dengan dokumen asli Putusan High Court of Singapore atau Order of Court Nomor: S 779/2014 tanggal 11 Februari 2015.

"Hasil pemeriksaan medis ini dilakukan oleh Tim dokter di RS Singapura meliputi ahli bedah, ahli anastesi, dan ahli psikologi. Dari fakta itu saja sudah menjadi bukti kedua terdakwa (dua guru JIS) tidak melakukan tindak pelecehan seksual," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2015).

Keterangan itu, terangnya, semakin kuat saat saksi ahli dari pihak kedokteran memberikan keterangan di depan persidangan. Pihak kedokteran pun telah memberikan penjelasan secara detail di depan pengadilan.

"Laporan rumah sakit Singapura pun sesuai permintaan ibu korban sendiri kok. Dia itu jelas tidak ada apa-apa pada anusnya, juga tidak ditemukan penyakit menular pada anak tersebut," paparnya.

Bahkan, tambah Dillon, berdasarkan tempat kejadian kasus tersebut, yakni di toilet. Toilet itu sejatinya berada di tempat yang selalu ramai. Kalaupun terjadi tindak pelecehan seksual, seharusnya pihak sekolah pun dapat mengetahuinya.

"Tempatnya pun itu tidak masuk akal. Tempatnya selalu ramai oleh anak-anak sekolah. Jadi tidak mungkin itu terjadi di situ. Apalagi sampai dilakukan selama berbulan-bulan dan oihak sekolah tidak mengetahuinya," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong sepuluh tahun penjara. Keduanya didakwa telah mencabuli siswa JIS di sekolah. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang merupakan gurus sekolah JIS langsung menyatakan banding.
(ysw)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Dugaan Kasus Kejahatan...
Dugaan Kasus Kejahatan Seksual Terjadi di Sebuah SMA
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Benjamin Mendy Ketakutan...
Benjamin Mendy Ketakutan di Penjara dengan Pelaku Kejahatan Seksual
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
3 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
6 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
7 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
7 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
8 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved