Polda Bali Rilis Nama 39 WNA Asal Tiongkok yang Ditangkap

Senin, 06 April 2015 - 15:37 WIB
Polda Bali Rilis Nama...
Polda Bali Rilis Nama 39 WNA Asal Tiongkok yang Ditangkap
A A A
DENPASAR - Polda Bali akhirnya merilis ke-39 nama Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok atas dugaan kejahatan di dunia maya.

Nama-nama ke-39 WNA tersebut diantaranya, Chung Ting Wei, Huang Kuang Yang, Chung Chia Wei, Wu Hung Chih, Wei Ming Cheng, Cheng Po Hui, Cheng Yu Ming, Ke Hua Chen, Yang Hsiu Cheng, Cheng Kwong Hung.

Selanjutnya, Chen Pin Hsu, Wu Cheng Li, Wei Ming Te, Sheng Ming Chen, Yuh Yen Shu, Wu Cheng Chiang, Hsu Tsu Cang, Fan Chia Hung, Chen Chia Seng, Cheng Kai Te, Chang Ming Seng, Wang Feng Yu.

Kemudian, Hsu Yung Cin, Cen Yuan Chien, Lin Chin Hung, Liu Hsin Min, Hsieh Min Che, Hsu Tsu Hao, Hsiao Chih Ming, Chen Yen Jung, Cheng Wei dan Chao Hon.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto menjelaskan, bahwa kejahatan yang dilakukan kelompok ini merupakan kejahatan antar negara yang dilakukan di Tiongkok.

Dalam aksinya komplotan itu menggunakan beberapa modus penipuan, diantaranya mencari informasi korbannya di Tiongkok dan Taiwan.

Mereka lalu mengaku dari Departemen Keuangan dan mengancam akan membekukan tabungan korban karena masalah perbankan. Kemudian mereka l meminta korban mengalihkan tabungannya ke rekening pemerintah yang ternyata milik komplotan ini.

“Biasanya yang jadi korban mereka itu orang tua kaya atau pensiunan,” sebutnya.

Modus lainnya, Lanjut Hery, komplotan ini akan membocorkan perselingkuhan pasangan suami-istri yang kaya raya jika tidak membayar sejumlah uang.

Mereka juga mengaku sebagai petugas pajak dan mencari pengusaha yang tidak membayar pajak untuk diajak berdamai. Ketika ditanya mengapa melakukan aksinya dari Bali, Kombes Hery mengatakan jika kelompok ini memanfaatkan infrastruktur internet negara lain agar tak terlacak.

“Mereka melakukan di luar Tiongkok dan Taiwan karena di kedua Negara itu sudah banyak sindikat mereka yang ditangkap dan mereka bisa berada di beberapa negara sekaligus dalam satu frame kejahatan,” tutupnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2513 seconds (0.1#10.140)