Mantan Sopir Curi Terpal Bernilai Jutaan
A
A
A
SUBANG - Dua mantan sopir Nn, dan At, diringkus tim Satreskrim Polsek Cisalak, karena mencuri sebuah terpal bernilai jutaan milik PT Tirta Utama Abadi.
Padahal kedua pelaku pernah bekerja di perusahaan tersebut. Akibat ulahnya, Nn warga Kampung Curugreok, Desa Dermaga, Cisalak dibekuk dikediamanya. Begitu juga At, diringkus polisi dikediamanya di Kasomalang.
Kapolsek Cisalak AKP Joni Wardi mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan yang disampaikan seorang sopir truk kepada polisi.
Ketika itu, sopir tersebut mengaku baru saja kehilangan beberapa terpal yang tersimpan di atas truk, yang biasa diparkir di pangkalan truk ekspedisi di daerah Kampung Salam Desa Darmaga.
"Pada malam sebelum kejadian, sopir truk ini biasa memarkirkan kendaraannya di pangkalan truk ekspedisi. Sementara terpal-terpal disimpan di atas truk. Namun pagi hari terpal hilang. Sopir itu langsung lapor ke petugas," kata Joni.
Berbekal laporan dan keterangan sopir tersebut, pihaknya segera menurunkan personel Reskrim untuk menyelidiki dan melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, selang tiga hari kemudian kedua pelaku dapat diciduk di kediaman masing-masing.
"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan mantan sopir di perusahaan ekspedisi yang mereka curi barangnya itu. Keduanya sudah diamankan di Mapolsek," ucapnya.
Saat ini polisi masih terus mendalami dan mengembangkan penyelidikkan kasus ini, untuk mengungkap identitas penadah barang hasil curian tersebut.
"Kemungkinan tersangka bisa bertambah, tergantung nanti hasil pengembangan penyidik," pungkasnya.
Padahal kedua pelaku pernah bekerja di perusahaan tersebut. Akibat ulahnya, Nn warga Kampung Curugreok, Desa Dermaga, Cisalak dibekuk dikediamanya. Begitu juga At, diringkus polisi dikediamanya di Kasomalang.
Kapolsek Cisalak AKP Joni Wardi mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan yang disampaikan seorang sopir truk kepada polisi.
Ketika itu, sopir tersebut mengaku baru saja kehilangan beberapa terpal yang tersimpan di atas truk, yang biasa diparkir di pangkalan truk ekspedisi di daerah Kampung Salam Desa Darmaga.
"Pada malam sebelum kejadian, sopir truk ini biasa memarkirkan kendaraannya di pangkalan truk ekspedisi. Sementara terpal-terpal disimpan di atas truk. Namun pagi hari terpal hilang. Sopir itu langsung lapor ke petugas," kata Joni.
Berbekal laporan dan keterangan sopir tersebut, pihaknya segera menurunkan personel Reskrim untuk menyelidiki dan melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, selang tiga hari kemudian kedua pelaku dapat diciduk di kediaman masing-masing.
"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan mantan sopir di perusahaan ekspedisi yang mereka curi barangnya itu. Keduanya sudah diamankan di Mapolsek," ucapnya.
Saat ini polisi masih terus mendalami dan mengembangkan penyelidikkan kasus ini, untuk mengungkap identitas penadah barang hasil curian tersebut.
"Kemungkinan tersangka bisa bertambah, tergantung nanti hasil pengembangan penyidik," pungkasnya.
(nag)