Ini Kata Pengamat Soal Larangan Motor Direvisi

Minggu, 05 April 2015 - 18:37 WIB
Ini Kata Pengamat Soal...
Ini Kata Pengamat Soal Larangan Motor Direvisi
A A A
JAKARTA - Tiga bulan diberlakukan laranga motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat, Jakarta Barat belum menunjukan keefektifannya untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Karena, selama ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak pernah mengevaluasi aturan itu dengan baik.

"Kami sudah memberikan rekomendasi, salah satunya mengoperasikan bus gratis mulai dari terminal Blok-M. Sehingga parkir terpusat di kawasan Blok-M dan sekitarnya," kata pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit kepada SINDO, Minggu (5/4/2015).

Selain itu, kata dia, ketidak efektifan aturan itu lantaran parkir yang ada di Jakarta Pusat belum siap. Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan berat masyarakat menggunakan bus gratis.

"Begitu juga dengan penataan parkir digedung-gedung dan badan jalan yang harus dihilangkan. Kalau terjadi perubahan harus dicermati metode evaluasi dan dampaknya. Sejauh ini belum ada evaluasi secara resmi, bagaimana kecepatan di jalan utama dan parkirnya," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Danang, pada prinisipnya pembatasan kendaraan roda dua maupun roda empat memang harus dilakukan sebagai bentuk mengurai kepadatan arus lalu lintas. Dia juga berharap, pihak kepolisian dan Pemprov DKI harus terus bersinergi dan tidak saling memanfaatkan kepentingan.

"Saya setuju dibatasi waktu, tapi sosialisasi harus diperbanyak. Jangan seperti ketika pertamakali diterapkan. Banyak polisi menilang kendaaraan bermotor tanpa pengendara itu tahu kalau kebijakan sudah berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya telah merevisi larangan motor melintas mulai di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam pembaruan aturan itu, motor tidak boleh melintas pada pukul 06.00-23.00 WIB malam.

"Jadi, saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret da‎n baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 WIB malam," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite
Tips Memilih dan Merawat...
Tips Memilih dan Merawat Ban Sepeda Motor
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
Pasar Motor Lesu, Suzuki...
Pasar Motor Lesu, Suzuki Beri Kode ke Pemerintah: Turunkan Bunga, Penjualan Bisa Melesat 10%!
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Tahta Bergoyang Sang...
Tahta Bergoyang Sang Raja Jalanan: Honda Dominasi Pasar Motor, tapi Penjualan Mulai Kehilangan Tenaga
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved