Usai Tipu Korban, Dokter Gadungan Diciduk Polisi
A
A
A
MEULABOH - Yusran (41), warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, ditangkap aparat Kepolisian Resort Aceh Barat, setelah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter ahli jiwa di RSUD-CND Meulaboh.
“Korbannya wanita, cleaning service di RSUD-CND Meulabo. Korban diiming-imingi rumah bantuan sehingga menjual perhiasanya untuk membayar uang panjar Rp1,8 juta yang diminta pelaku,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kanit Resmob Bripka Yudha.
Dikatakan, tersangka sudah tiga kali tertangkap dalam kasus yang sama, sebelumnya tersangka mencari korban di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh."Kini mencari mangsa di RSUD-CND Meulaboh," sebutnya.
Kepada Polisi, pelaku mengaku sebagai dokter ahli jiwa dan kontraktor, sementara di Banda Aceh tertangkap mengaku sebagai penyelengara haji dan kasus lain dengan modus membantu keluarga pasien.
“Tersangka memeras korban dengan cara menghipnotis sehingga korbannya setengah sadar,” sebut Bripka Yudha.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta dan satu unit mobil yang diduga dari hasil kejahatan.
“Kita juga memusnahkan sebungkus benda yang diduga jimat pelaku dalam menjalankan aksinya. Benda tersebut kita bakar," pungkasnya.
“Korbannya wanita, cleaning service di RSUD-CND Meulabo. Korban diiming-imingi rumah bantuan sehingga menjual perhiasanya untuk membayar uang panjar Rp1,8 juta yang diminta pelaku,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kanit Resmob Bripka Yudha.
Dikatakan, tersangka sudah tiga kali tertangkap dalam kasus yang sama, sebelumnya tersangka mencari korban di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh."Kini mencari mangsa di RSUD-CND Meulaboh," sebutnya.
Kepada Polisi, pelaku mengaku sebagai dokter ahli jiwa dan kontraktor, sementara di Banda Aceh tertangkap mengaku sebagai penyelengara haji dan kasus lain dengan modus membantu keluarga pasien.
“Tersangka memeras korban dengan cara menghipnotis sehingga korbannya setengah sadar,” sebut Bripka Yudha.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta dan satu unit mobil yang diduga dari hasil kejahatan.
“Kita juga memusnahkan sebungkus benda yang diduga jimat pelaku dalam menjalankan aksinya. Benda tersebut kita bakar," pungkasnya.
(nag)