Pemkab Bantul Tak Sanggup Siapkan Tempat Relokasi Tambak Udang
A
A
A
BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengaku tidak memiliki cukup dana untuk membangun infrastruktur tambak udang di tempat relokasi tambak udang. Sebab, untuk membangun infrastruktur tersebut, dana yang dibutuhkan cukup besar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul Edy Mahmud mengatakan, untuk membangun infrastruktur tambak, Pemkab harus merogoh dana sekitar Rp7 miliar. Dana yang dibutuhkan cukup besar karena infrastruktur yang dibutuhkan harus memenuhi berbagai persyaratan.
"Syaratnya banyak, terutama untuk pemenuhan izin operasional," ujarnya, Jumat (3/4/2015).
Edy mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya adalah adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tambak udang harus memiliki IPAL untuk bisa mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Jika tidak ada IPAL,dikhawatirkan limbah-limbah dari tambak udang hanya dibuang begitu saja dan dapat mencemari lingkungan.
Pemkab juga harus membangun sarana sosial lainnya seperti jalan. Karena itu, dana yang dibutuhkan juga tidak sedikit. Padahal, di satu sisi, Pemkab memperkirakan mereka hanya mampu mengeluarkan dana sekitar Rp2 miliar. Sisanya mereka meminta bantuan Pemda DIY dan juga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rencananya, ada dua lokasi yang akan digunakan untuk relokasi tambak udang tersebut. Dua lokasi itu adalah Dusun Wonoroto dan Dusun Ngepet, Desa Srigading, Kecamatan Sanden. Dua lokasi tersebut semuanya menggunakan tanah milik Keraton Ngayogyakarto alias Sultan Ground (SG).
Pihak Keraton sudah mengamini dua dusun tersebut digunakan tempat relokasi tambak yang kini berada di daerah terlarang.
Kepala Sat Pol PP Bantul Hermawan Setiadji mengklaim sebagian besar petambak udang setuju untuk direlokasi. Saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke pengusaha tambak tentang kebijakan lanjutan penutupan tambak-tambak udang di kawasan pantai selatan Bantul tersebut. "Kami melakukan pendekatan persuasif," ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul Edy Mahmud mengatakan, untuk membangun infrastruktur tambak, Pemkab harus merogoh dana sekitar Rp7 miliar. Dana yang dibutuhkan cukup besar karena infrastruktur yang dibutuhkan harus memenuhi berbagai persyaratan.
"Syaratnya banyak, terutama untuk pemenuhan izin operasional," ujarnya, Jumat (3/4/2015).
Edy mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya adalah adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tambak udang harus memiliki IPAL untuk bisa mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Jika tidak ada IPAL,dikhawatirkan limbah-limbah dari tambak udang hanya dibuang begitu saja dan dapat mencemari lingkungan.
Pemkab juga harus membangun sarana sosial lainnya seperti jalan. Karena itu, dana yang dibutuhkan juga tidak sedikit. Padahal, di satu sisi, Pemkab memperkirakan mereka hanya mampu mengeluarkan dana sekitar Rp2 miliar. Sisanya mereka meminta bantuan Pemda DIY dan juga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rencananya, ada dua lokasi yang akan digunakan untuk relokasi tambak udang tersebut. Dua lokasi itu adalah Dusun Wonoroto dan Dusun Ngepet, Desa Srigading, Kecamatan Sanden. Dua lokasi tersebut semuanya menggunakan tanah milik Keraton Ngayogyakarto alias Sultan Ground (SG).
Pihak Keraton sudah mengamini dua dusun tersebut digunakan tempat relokasi tambak yang kini berada di daerah terlarang.
Kepala Sat Pol PP Bantul Hermawan Setiadji mengklaim sebagian besar petambak udang setuju untuk direlokasi. Saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke pengusaha tambak tentang kebijakan lanjutan penutupan tambak-tambak udang di kawasan pantai selatan Bantul tersebut. "Kami melakukan pendekatan persuasif," ujarnya.
(zik)