Bukti Gugatan Semen Lemah

Jum'at, 03 April 2015 - 09:24 WIB
Bukti Gugatan Semen Lemah
Bukti Gugatan Semen Lemah
A A A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang harus menolak secara keseluruhan gugatan sebagian warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah terkait izin pendirian PT Semen Indonesia di Rembang.

Sampai tahap akhir sidang, penggugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti akurat mengenai gugatannya.

“Sudah kami sampaikan secara keseluruhan kepada majelis hakim melalui kesimpulan akhir. Kami harap apa yang telah kami utarakan dalam kesimpulan itu menjadi pertimbangan hakim untuk menolak dan tidak menerima secara keseluruhan gugatan penggugat,” kata kuasa hukum PT Semen Indonesia selaku tergugat II intervensi, Handarbeni Imam Arioso seusai mengikuti sidang di PTUN Semarang kemarin.

Dalam materi kesimpulan setebal 130 halaman itu, kuasa hukum menyebutkan beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk menolak gugatan. Pertama, terkait dalil yang digunakan penggugat dinilai telah kedaluwarsa dan sudah tidak relevan. Gugatan atas izin tersebut sudah kadaluwarsa. Sebab, gugatan hanya dapat dilakukan setelah 90 hari izin dikeluarkan. “Sementara untuk gugatan ini, penggugat baru melayangkan gugatan setelah dua tahun izin pembangunan dikeluarkan pemerintah,” papar Hendarbeni.

Selain itu, materi gugatan yang diajukan penggugat juga dinilai tidak berlandaskan hukum. Gugatan yang diajukan ke persidangan hanya berlandaskan angan-angan, kekhawatiran dantidakmencerminkankepentingan yang sangat mendesak. “Sebab di persidangan terungkapjika masyarakat belummerasakan atau menderita kerugian secara hukum terkait pembangunan dan penambangan pabrik semen. Karena memang hal itu belum terlaksana,” katanya. Dalam kesimpulan tersebut Handarbeni juga menyatakan tidak ada dampak lingkungan yang diakibatkan dari proses pembangunan dan penambangan pabrik semen di Rembang.

Menurut pendapat ahli dalam persidangan, lokasi penambangan pabrik Semen Indonesia tidak bertentangan dengan peraturan. Sebab, wilayah itu bukanlah termasuk kawasan karst yang dilindungi sehingga boleh dilakukan aktivitas penambangan. “Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa gugatan penggugat mengenai tidak dilibatkannya masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal terbantahkan. Dalam persidangan terbukti jika penerbitan surat izin tersebut atas partisipasi dari masyarakat,” ujar Handarbeni.

Atas pertimbangan itu, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menerima gugatan penggugat. Seluruh alat bukti yang diajukan penggugat dalam persidangan, baik surat, keterangan saksi, keterangan ahli tidak dapat menunjang dalildalil gugatan. Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari Walhi Jateng Muhnur Satyahaprabu mengatakan hakim diminta jeli dan tidak ragu dalam menghadapi permasalahan ini. Sebab, selain fakta hukum, hakim juga harus mempertimbangkan lingkungan hidup.

“Baik pihak tergugat maupun penggugat memiliki bukti kuat mengenai permasalahan ini. Kami meminta hakim tidak ragu dan menggunakan asas In Dubio Pro Natura untuk melindungi lingkungan. Selain pertimbangan administratif, hakim juga harus melindungi lingkungan karena mereka memiliki sertifikat lingkungan itu,” ujarnya.

Mahasiswa Rusak Spanduk Dukungan

Saat persidangan berlangsung massa dari dua kubu, baik pro maupun kontra, pembangunan pabrik semen berdatangan dan melakukan aksi demonstrasi di depan PTUN Semarang. Sempat terjadi ketegangan saat massa dari pihak kontra pembangunan pabrik semen mencabuti spanduk yang dipasang warga pro pembangunan pabrik semen.

Aksi mereka tersebut sempat membuat massa pro-pembangunan emosi. Namun, polisi segera meredakannya. ?andika prabowo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6668 seconds (0.1#10.140)