Yehova Witnesses Bali Tak Mengetahui 5 WNA Sebarkan Kepercayaan
Kamis, 02 April 2015 - 20:30 WIB
Yehova Witnesses Bali Tak Mengetahui 5 WNA Sebarkan Kepercayaan
A
A
A
DENPASAR - Organisasi Yehova Witnesses di Bali tidak mengetahui keberadaan lima WNA yang diduga menyebarkan kepercayaan tersebut.
Ke lima WNA tersebut dua dari Amerika Serikat yaitu Mishael Alexander Martinez dan Derrick Gary Leonard; dua dari Australia yaitu James Rua Ropiha dan Brayden James Bevan; serta seorang dari Prancis, Steven Gerard Felix Otal.
"Kami sudah menanyakan kelima orang ini kepada pihak gereja, tapi pihak gereja tidak mengetahui orang-orang tersebut telah menyebarkan kepercayaanya," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohammad Sholeh, di Badung, Rabu (1/4/2015).
Dia menegaskan, bahwa pihak pengurus Yehova Witnesses di Bali tidak mengetahui dan tidak mengenal keberadaan kelima orang tersebut.
Imigrasi Ngurah Rai, kata dia, juga telah melakukan koordinasi dan konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung mengenai ajaran atau kepercayaan Yehova Witnesses.
Berdasarkan koordinasi tersebut didapatkan keterangan bahwa kepercayaan saksi-saksi Yehova diizinkan untuk melaksanakan ajaran kepercayaanya di wilayah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Nomor F/KEP/HK.00.5/22/1103/2002 tanggal 22 Maret 200 tentang pendaftaran saksi-saksi Yehova Indonesia sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja.
Keberadaan Yehova Witnesses di Bali ini beralamatkan di Ruko Jimbaran Arcade Unit 6 jalan Uluwatu II Jimbaran, Badung telah terdaftar di Pemerintah Kabupaten Badung, Badan Kesbang Pol dan linmas tertanggal 18 September 2012.
"Rata-rata kelima WNA ini tengah menyebarkan dan mengajak kepercayaan Yehova Witnesses kepada penduduk yang memeluk agama lain di perumahan sekitar Bandara I*nternasional I Gusti Ngurah Rai," paparnya.
Imbuhnya, kelima WNA itu mengajak warga Bali untuk ikut jamaah pada 2 April 2015 di Uluwatu, Jimbaran, Badung.
Ke lima WNA tersebut dua dari Amerika Serikat yaitu Mishael Alexander Martinez dan Derrick Gary Leonard; dua dari Australia yaitu James Rua Ropiha dan Brayden James Bevan; serta seorang dari Prancis, Steven Gerard Felix Otal.
"Kami sudah menanyakan kelima orang ini kepada pihak gereja, tapi pihak gereja tidak mengetahui orang-orang tersebut telah menyebarkan kepercayaanya," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohammad Sholeh, di Badung, Rabu (1/4/2015).
Dia menegaskan, bahwa pihak pengurus Yehova Witnesses di Bali tidak mengetahui dan tidak mengenal keberadaan kelima orang tersebut.
Imigrasi Ngurah Rai, kata dia, juga telah melakukan koordinasi dan konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung mengenai ajaran atau kepercayaan Yehova Witnesses.
Berdasarkan koordinasi tersebut didapatkan keterangan bahwa kepercayaan saksi-saksi Yehova diizinkan untuk melaksanakan ajaran kepercayaanya di wilayah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Nomor F/KEP/HK.00.5/22/1103/2002 tanggal 22 Maret 200 tentang pendaftaran saksi-saksi Yehova Indonesia sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja.
Keberadaan Yehova Witnesses di Bali ini beralamatkan di Ruko Jimbaran Arcade Unit 6 jalan Uluwatu II Jimbaran, Badung telah terdaftar di Pemerintah Kabupaten Badung, Badan Kesbang Pol dan linmas tertanggal 18 September 2012.
"Rata-rata kelima WNA ini tengah menyebarkan dan mengajak kepercayaan Yehova Witnesses kepada penduduk yang memeluk agama lain di perumahan sekitar Bandara I*nternasional I Gusti Ngurah Rai," paparnya.
Imbuhnya, kelima WNA itu mengajak warga Bali untuk ikut jamaah pada 2 April 2015 di Uluwatu, Jimbaran, Badung.
(sms)