Sebarkan Kepercayaan Yehova Witnesses 5 WNA Dideportasi

Rabu, 01 April 2015 - 16:29 WIB
Sebarkan Kepercayaan...
Sebarkan Kepercayaan Yehova Witnesses 5 WNA Dideportasi
A A A
DENPASAR - Lima orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai karena menyebarkan kepercayaan Yehova Witnesses di Bali.

Kelima WNA tersebut dua dari Amerika Serikat yaitu Mishael Alexander Martinez dan Derrick Gary Leonard; dua dari Australia yaitu James Rua Ropiha dan Brayden James Bevan; serta seorang dari Prancis, Steven Gerard Felix Otal.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohammad Sholeh mengatakan, kelima WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Kemigrasian serta Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keamanan di Indonesia.

"Mereka menyebarkan agama dengan menggunakan Visa On Arrival," jelasnya, di Denpasar, Rabu (01/04/2015).

Dia menambahkan, kelima orang tersebut ditanggkap pada 11 Maret 2015, di Kompleks Meteo Utara Jalan Teratai II-Tuban- Badung.

Saat itu kelima WNA dari negara berbeda itu tengah membagi-bagikan brosur kepada warga tentang kepercayaan Yehova Witnesses atau saksi Yehova.

"Kami menangkap mereka karena kami mendapatkan laporan dari masyarakat, mereka ini sudah meresahkan warga," paparnya.

Dia menambahkan, bahwa kelima WNA itu menyebarkan kepercayaanya dengan mengetuk-ngetuk pintu warga, apabila tidak dibukakan akan ditungguin terus oleh para penyebar kepercayaan tersebut.

"Mereka ini sangat memaksa, kalau tidak dibukakan pintu oleh pemilik rumah mereka masih tetap menunggu," timpalnya.

M Sholeh menegaskan, kegiatan pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk atau menganut agama lain.

"Saat ini kami sudah menyiapkan tiket mereka untuk. Untuk tanggal pastinya kami belum dapatkan kapan mereka bisa kita deportasi yang jelas secepatnya, sekarang kami masih menunggu tiket untuk mereka," paparnya.

Rata-rata ke lima WNA itu, kata dia, sudah pernah datang ke Bali. "Kemungkinannya masih ada orang lain lagi yang menyebarkan kepercayaanya ini," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Kementerian Agama Gelar...
Kementerian Agama Gelar Seminar Indonesia Emas
Wamenag Ingatkan Penyuluh...
Wamenag Ingatkan Penyuluh Agama sebagai Wajah Kementerian Agama
Doa Bersama ASN Kementerian...
Doa Bersama ASN Kementerian Agama
Kementerian Agama dan...
Kementerian Agama dan Gema Moderasi Beragama
KPK Tahan Eks Pejabat...
KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Pentas Seni Islam Memukau...
Pentas Seni Islam Memukau pada Acara Devotion Experience Kementerian Agama
Berita Terkini
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
2 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
9 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
10 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
11 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
11 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved