Dituntut 18 Tahun Penjara, Warga AS Menangis
A
A
A
DENPASAR - Tommy Schaefer, terdakwa kasus pembunuhan warga Amerika Serikat, menangis tersedu-sedu saat mendengarkan tuntutan jaksa 18 tahun penjara.
"Terdakwa kami tuntut 18 tahun penjara, dengan masa tahanan yang dia jalani saat ini," kata Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Denpasar Edy Artha, di hadapan ketua sidang PN Denpasar, Selasa (31/03/2015).
Dia menambahkan, Tommy membunuh Sheila Ann Von Weise dengan vas bunga di Hotel ST Regis, Nusa Dua, Badung, pada Agustus 2014. "Terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP yaitu Pembunuhan Berencana," paparnya.
Sesuai dengan perkataan saksi, dan barang bukti, Tommy terbukti menghabisi nyawa ibu kandung dari Heater Lois.
Setelah JPU membacakan tuntutan, Hakim Ketua Persidangan Made Suwesa langsung bertanya kepada Tommy, apakah sudah mengerti apa yang dikatakan oleh JPU dan saat itu Tommy pun menganguk.
Sementara itu, Pengacara Tommy Iswahyudi Edy mengatakan, tidak terima atas tuntutan yang ditujukan kepada kliennya tersebut. "Pastinya kami akan mengajukan pembelaan. Yang dituduhkan itu terlalu berat," ungkapnya.
Hakim Ketua Sidang memberikan waktu kepada Pengacara Tommy untuk merencanakan pembelaan selama satu minggu.
"Terdakwa kami tuntut 18 tahun penjara, dengan masa tahanan yang dia jalani saat ini," kata Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Denpasar Edy Artha, di hadapan ketua sidang PN Denpasar, Selasa (31/03/2015).
Dia menambahkan, Tommy membunuh Sheila Ann Von Weise dengan vas bunga di Hotel ST Regis, Nusa Dua, Badung, pada Agustus 2014. "Terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP yaitu Pembunuhan Berencana," paparnya.
Sesuai dengan perkataan saksi, dan barang bukti, Tommy terbukti menghabisi nyawa ibu kandung dari Heater Lois.
Setelah JPU membacakan tuntutan, Hakim Ketua Persidangan Made Suwesa langsung bertanya kepada Tommy, apakah sudah mengerti apa yang dikatakan oleh JPU dan saat itu Tommy pun menganguk.
Sementara itu, Pengacara Tommy Iswahyudi Edy mengatakan, tidak terima atas tuntutan yang ditujukan kepada kliennya tersebut. "Pastinya kami akan mengajukan pembelaan. Yang dituduhkan itu terlalu berat," ungkapnya.
Hakim Ketua Sidang memberikan waktu kepada Pengacara Tommy untuk merencanakan pembelaan selama satu minggu.
(san)