Dua Perampok Wanita Hamil Dibekuk Polisi
A
A
A
KARANGANYAR - Dua perampok, AG (30) dan MJ (44) berhasil dibekuk jajaran Polres Karanganyar, pascasatu bulan melakukan aksinya di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Ketitang, Kecamatan Nogosari, kabupaten Boyolali tersebut, pernah melakukan perampokan terhadap Furi Handayani (30), juragan sapi asal Desa Tuban Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Ironisnya, korban perampokan dalam keadaan hamil delapan bulan.
Dari tangan Furi, kedua pelaku berhasil membawa uang Rp76 juta yang berada di bawah jok sepeda motor korban.
Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo mengatakan, aksi yang dilakukan kedua pelaku terjadi 7 Februari 2015 lalu sekitar pukul 07.00 Wib.
Saat itu, AG dan MJ yang naik sepeda motor Yamaha Vega Nopol AD 2467 RW berusaha memepet korban di jalan penghubung antara Desa Dayu-Rejosari, tepatnya di Dukuh Jambu, Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo.
Spontan Furi menghentikan laju sepeda motornya sambil ketakutan. MJ selanjutnya mengeluarkan sebilah sabit dan menodongkan kearah perut perempuan yang tengah hamil delapan bulan tersebut.
"Korban pun semakin ketakutan dan menjauh dari sepeda motornya,” kata Suryo Wibowo saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, kemarin.
Dengan leluasa Lanjut Suryo, MJ mengambil sepeda motor korban dan membawanya kabur ke arah utara. Ketika sampai di selatan koperasi BIM Selokatan, AG dan MM menghentikan laju sepeda motornya. Selanjutnya, jok sepeda motor hasil rampasan dibuka dan di dalamnya terdapat uang Rp76 juta.
"Setelah mengambil uang di dalam jok, sepeda motor hasil rampasan ditinggal begitu saja di tempat itu. MJ selanjutnya membonceng AG untuk pulang ke rumah. Kemudian, uang hasil rampasan dibagi dua," terangnya.
Kapolsek Gondangrejo AKP Sugeng Dwiyanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban. Sekitar satu bulan melakukan pelacakan, nama-nama pelaku berhasil teridentifikasi.
AG berhasil ditangkap 17 Maret lalu di daerah Manang, kecamatan Baki Sukoharjo sekitar pukul 17.00 Wib. Hari berikutnya, giliran MJ berhasil dibekuk di daerah Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai saat beraksi. Diantaranya sebilah sabit dan sepeda motor,” ungkap Sugeng Dwiyanto.
Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Ketitang, Kecamatan Nogosari, kabupaten Boyolali tersebut, pernah melakukan perampokan terhadap Furi Handayani (30), juragan sapi asal Desa Tuban Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Ironisnya, korban perampokan dalam keadaan hamil delapan bulan.
Dari tangan Furi, kedua pelaku berhasil membawa uang Rp76 juta yang berada di bawah jok sepeda motor korban.
Kasubag Humas Polres Karanganyar AKP Suryo Wibowo mengatakan, aksi yang dilakukan kedua pelaku terjadi 7 Februari 2015 lalu sekitar pukul 07.00 Wib.
Saat itu, AG dan MJ yang naik sepeda motor Yamaha Vega Nopol AD 2467 RW berusaha memepet korban di jalan penghubung antara Desa Dayu-Rejosari, tepatnya di Dukuh Jambu, Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo.
Spontan Furi menghentikan laju sepeda motornya sambil ketakutan. MJ selanjutnya mengeluarkan sebilah sabit dan menodongkan kearah perut perempuan yang tengah hamil delapan bulan tersebut.
"Korban pun semakin ketakutan dan menjauh dari sepeda motornya,” kata Suryo Wibowo saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, kemarin.
Dengan leluasa Lanjut Suryo, MJ mengambil sepeda motor korban dan membawanya kabur ke arah utara. Ketika sampai di selatan koperasi BIM Selokatan, AG dan MM menghentikan laju sepeda motornya. Selanjutnya, jok sepeda motor hasil rampasan dibuka dan di dalamnya terdapat uang Rp76 juta.
"Setelah mengambil uang di dalam jok, sepeda motor hasil rampasan ditinggal begitu saja di tempat itu. MJ selanjutnya membonceng AG untuk pulang ke rumah. Kemudian, uang hasil rampasan dibagi dua," terangnya.
Kapolsek Gondangrejo AKP Sugeng Dwiyanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban. Sekitar satu bulan melakukan pelacakan, nama-nama pelaku berhasil teridentifikasi.
AG berhasil ditangkap 17 Maret lalu di daerah Manang, kecamatan Baki Sukoharjo sekitar pukul 17.00 Wib. Hari berikutnya, giliran MJ berhasil dibekuk di daerah Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai saat beraksi. Diantaranya sebilah sabit dan sepeda motor,” ungkap Sugeng Dwiyanto.
(nag)