Jabatan Kepala Desa Bisa 3 Periode

Sabtu, 28 Maret 2015 - 08:52 WIB
Jabatan Kepala Desa...
Jabatan Kepala Desa Bisa 3 Periode
A A A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tidak membatasi usia maksimal bagi calon lurah, dan menetapkan masa jabatan lurah bisa sampai tiga periode. Pemerintah juga mengatur pemilihan calon lurah bisa dilaksanakan serentak.

Bupati Majalengka Sutrisno mengatakan, pemilihan lurah juga bisa dilakukan secara bergelombang, paling banyak tiga kali dalam setahun. Hal ini sesuai Paripurna dengan DPRD Majalengka yang menghasilkan Perda tentang Desa tahun 2015.

"Lahirnya UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dengan keberagamannya, sebelum, dan sesudah terbentuknya NKRI," katanya, kepada wartawan, Jumat (27/3/2015).

Dirinya berharap, dengan lahirnya UU Desa dapat mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa, untuk mengembangkan potensi dan aset desa dalam mensejahterakan rakyat.

"Lahirnya UU Desa juga sebagai upaya dalam rangka membentuk pemerintahan desa yang profesional, efesien, efektif, terbuka, serta bertanggungjawab dalam meningkatkan pelayanan publik," terangnya.

UU Desa juga merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat desa, dalam mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

"Kami berharap dengan lahirnya Perda Desa di Kabupaten Majalengka ini, dapat benar-benar mewujudkan harapan dan tujuan, sebagaimana diamanatkan dalam UU, yakni pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Desa Edi Anas Djunaedi mengaku, pihaknya bersyukur dengan disetujuinya Perda Desa sebagai tindak lanjut dari UU Desa, dan PP 43 tahun 2014.

"Dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda Desa itu, kami telah menempuh berbagai tahapan, berupa rapat kerja bersama eksekutif, konsultasi ke instansi pemerintahan yang lebih tinggi, dan studi banding ke daerah lain," jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan upaya dengar pendapat bersama stakeholder, termasuk perwakilan dari pemerintah desa dan BPD.
(san)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Lebih dari 3 Dekade,...
Lebih dari 3 Dekade, Lintasarta Andal Beri Solusi ICT bagi Pemerintah Daerah
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
6 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved