Jabatan Kepala Desa Bisa 3 Periode

Sabtu, 28 Maret 2015 - 08:52 WIB
Jabatan Kepala Desa...
Jabatan Kepala Desa Bisa 3 Periode
A A A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tidak membatasi usia maksimal bagi calon lurah, dan menetapkan masa jabatan lurah bisa sampai tiga periode. Pemerintah juga mengatur pemilihan calon lurah bisa dilaksanakan serentak.

Bupati Majalengka Sutrisno mengatakan, pemilihan lurah juga bisa dilakukan secara bergelombang, paling banyak tiga kali dalam setahun. Hal ini sesuai Paripurna dengan DPRD Majalengka yang menghasilkan Perda tentang Desa tahun 2015.

"Lahirnya UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dengan keberagamannya, sebelum, dan sesudah terbentuknya NKRI," katanya, kepada wartawan, Jumat (27/3/2015).

Dirinya berharap, dengan lahirnya UU Desa dapat mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa, untuk mengembangkan potensi dan aset desa dalam mensejahterakan rakyat.

"Lahirnya UU Desa juga sebagai upaya dalam rangka membentuk pemerintahan desa yang profesional, efesien, efektif, terbuka, serta bertanggungjawab dalam meningkatkan pelayanan publik," terangnya.

UU Desa juga merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat desa, dalam mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

"Kami berharap dengan lahirnya Perda Desa di Kabupaten Majalengka ini, dapat benar-benar mewujudkan harapan dan tujuan, sebagaimana diamanatkan dalam UU, yakni pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Desa Edi Anas Djunaedi mengaku, pihaknya bersyukur dengan disetujuinya Perda Desa sebagai tindak lanjut dari UU Desa, dan PP 43 tahun 2014.

"Dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda Desa itu, kami telah menempuh berbagai tahapan, berupa rapat kerja bersama eksekutif, konsultasi ke instansi pemerintahan yang lebih tinggi, dan studi banding ke daerah lain," jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan upaya dengar pendapat bersama stakeholder, termasuk perwakilan dari pemerintah desa dan BPD.
(san)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
53 menit yang lalu
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
4 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
14 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
14 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
15 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
16 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved