Jabatan Kepala Desa Bisa 3 Periode

Sabtu, 28 Maret 2015 - 08:52 WIB
Jabatan Kepala Desa...
Jabatan Kepala Desa Bisa 3 Periode
A A A
MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tidak membatasi usia maksimal bagi calon lurah, dan menetapkan masa jabatan lurah bisa sampai tiga periode. Pemerintah juga mengatur pemilihan calon lurah bisa dilaksanakan serentak.

Bupati Majalengka Sutrisno mengatakan, pemilihan lurah juga bisa dilakukan secara bergelombang, paling banyak tiga kali dalam setahun. Hal ini sesuai Paripurna dengan DPRD Majalengka yang menghasilkan Perda tentang Desa tahun 2015.

"Lahirnya UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dengan keberagamannya, sebelum, dan sesudah terbentuknya NKRI," katanya, kepada wartawan, Jumat (27/3/2015).

Dirinya berharap, dengan lahirnya UU Desa dapat mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa, untuk mengembangkan potensi dan aset desa dalam mensejahterakan rakyat.

"Lahirnya UU Desa juga sebagai upaya dalam rangka membentuk pemerintahan desa yang profesional, efesien, efektif, terbuka, serta bertanggungjawab dalam meningkatkan pelayanan publik," terangnya.

UU Desa juga merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat desa, dalam mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

"Kami berharap dengan lahirnya Perda Desa di Kabupaten Majalengka ini, dapat benar-benar mewujudkan harapan dan tujuan, sebagaimana diamanatkan dalam UU, yakni pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Desa Edi Anas Djunaedi mengaku, pihaknya bersyukur dengan disetujuinya Perda Desa sebagai tindak lanjut dari UU Desa, dan PP 43 tahun 2014.

"Dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda Desa itu, kami telah menempuh berbagai tahapan, berupa rapat kerja bersama eksekutif, konsultasi ke instansi pemerintahan yang lebih tinggi, dan studi banding ke daerah lain," jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan upaya dengar pendapat bersama stakeholder, termasuk perwakilan dari pemerintah desa dan BPD.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)