Korupsi Rp1,7 M, Bupati Sumedang Ade Irawan Ditahan

Jum'at, 27 Maret 2015 - 16:19 WIB
Korupsi Rp1,7 M, Bupati Sumedang Ade Irawan Ditahan
Korupsi Rp1,7 M, Bupati Sumedang Ade Irawan Ditahan
A A A
BANDUNG - Bupati Sumedang Ade Irawan, resmi ditahan di Lapas Sukamiskin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Ade ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi senilai Rp1,7 miliar.

Saat perjalanan dinas itu, Ade menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014. Penahanan Ade ditetapkan dalam Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jabar No: Print-181/O.26Fd.1/03/2015 tanggal 27 Maret 2015.

"Yang bersangkutan akan ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2015 sampai 15 April 2015," kata Kasipenkum Kejati Jabar Suparman, kepada wartawan, Jumat (27/3/2015).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan pihaknya melakukan penahanan. Selain alat bukti telah menguatkan dugaan korupsi, status Ade yang seorang kepala daerah dikhawatirkan akan mempengaruhi keterangan para saksi kedepannya.

Sementara itu, saat ditemui sebelum penahanan, Ade mengaku sudah memprediksi penahanannya sejak awal dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya siap ditahan. Ini resiko jabatan, tidak masalah. Saya hormat sama Kejati Jabar dan saya ucapkan terima kasih kepada Kejati Jabar,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal 2 (1) Pasal 3 Pasal 11 Pasal 12 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6640 seconds (0.1#10.140)