Guru SD Negeri Ngemplak Divonis 12 Tahun
A
A
A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Arista Kurniasari, guru SD Negeri Ngemplak Simongan, terdakwa kasus investasi bodong pengadaan seragam batik SDSMA Semarang.
Hakim menilai Arista terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal65KUHPtentangPenipuan dan juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang nasabah yang dihimpun. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arista Kurniasari dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Selain itu, menjatuhkan pidana denda kepada dirinya sebesar Rp5 miliar subsider enam bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Bambang Kus saat membacakan amar putusannya kemarin. Hal-hal memberatkan adalah terdakwa selalu berbelitbelit dalam memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa juga tidak pernah mengakui kesalahannya.
“Adapun hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan anak yang membutuhkan perhatian. Selain itu, selama di persidangan terdakwa selalu bersikap sopan,” katanya. Selain Arista, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya, yakni Yohanes OnangSupitoyo, 48, suamiArista. Yohanes juga dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis atas kedua terdakwa itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang menuntut Arista dengan hukuman penjara selama 14,5 tahun. Sementara terhadap Yohanes Onang Supitoyo, jaksa menuntut dengan hukuman 13 tahun penjara.
Menanggapi vonis itu, kedua terdakwa kompak tidak mengambil sikap. Keduanya meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir. “Kami pikir- pikir yang Mulia,” kata Arista. Sementara beberapa nasabah yang menjadi korban perbuatan Arista berbeda pendapat mengenai hukuman yang dijatuhkan hakim.
Sebagian di antara mereka mengucap syukur atas vonis itu, sedangkan sebagian lain kecewa. “Seharusnya itu dihukum maksimal, yakni 20 tahun. Masa hanya kena segitu ,” kata salah satu pengunjung sidang yang tidak lain adalah korban investasi bodong Arista. Sekadar diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Semarang menetapkan guru SD Ngemplak I Simongan Semarang, Arista Kurniasari, sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong pengadaan seragam batik SD-SMA di Kota Semarang.
Bersama suaminya, Yohanes Onang Supotiyo Budi, Arista dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Semarang setelah diperiksa pada Sabtu (14/- 6/2014). Kasus investasi bodong itu diketahui berjalan sejak tahun 2009. Dengan menggunakan surat pelaksanaan kegiatan (SPK) dari Dinas Pendidikan Kota Semarang sebagai pihak yang memenangkan tender pengadaan barang berupa batik untuk seragam SD hingga SMA di Kota Semarang,
Arista mengajak ratusan investor dari berbagai daerah di Indonesia untuk menanamkan modal dalam usahanya itu. Kepada investor, Arista berjanji memberikan bunga investasi kepada masing-masing korban dengan bunga sekitar 7- 9%. Tetapi, sejak akhir 2013, bunga yang dijanjikan tak dapat diberikan pelaku sehingga para korban mengalami kerugian banyak bahkan ratusan miliar rupiah.
Dalam sidang perdana, Arista didakwa dengan Pasal Kumulatif, yakni melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara suami Arista, Yohanes Onang Supitoyo, didakwa dengan Pasal 480 ke 1 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Selain itu, jaksa juga menjerat Onang dengan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Andika prabowo
Hakim menilai Arista terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal65KUHPtentangPenipuan dan juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang nasabah yang dihimpun. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arista Kurniasari dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Selain itu, menjatuhkan pidana denda kepada dirinya sebesar Rp5 miliar subsider enam bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Bambang Kus saat membacakan amar putusannya kemarin. Hal-hal memberatkan adalah terdakwa selalu berbelitbelit dalam memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa juga tidak pernah mengakui kesalahannya.
“Adapun hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan anak yang membutuhkan perhatian. Selain itu, selama di persidangan terdakwa selalu bersikap sopan,” katanya. Selain Arista, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya, yakni Yohanes OnangSupitoyo, 48, suamiArista. Yohanes juga dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis atas kedua terdakwa itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang menuntut Arista dengan hukuman penjara selama 14,5 tahun. Sementara terhadap Yohanes Onang Supitoyo, jaksa menuntut dengan hukuman 13 tahun penjara.
Menanggapi vonis itu, kedua terdakwa kompak tidak mengambil sikap. Keduanya meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir. “Kami pikir- pikir yang Mulia,” kata Arista. Sementara beberapa nasabah yang menjadi korban perbuatan Arista berbeda pendapat mengenai hukuman yang dijatuhkan hakim.
Sebagian di antara mereka mengucap syukur atas vonis itu, sedangkan sebagian lain kecewa. “Seharusnya itu dihukum maksimal, yakni 20 tahun. Masa hanya kena segitu ,” kata salah satu pengunjung sidang yang tidak lain adalah korban investasi bodong Arista. Sekadar diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Semarang menetapkan guru SD Ngemplak I Simongan Semarang, Arista Kurniasari, sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong pengadaan seragam batik SD-SMA di Kota Semarang.
Bersama suaminya, Yohanes Onang Supotiyo Budi, Arista dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Semarang setelah diperiksa pada Sabtu (14/- 6/2014). Kasus investasi bodong itu diketahui berjalan sejak tahun 2009. Dengan menggunakan surat pelaksanaan kegiatan (SPK) dari Dinas Pendidikan Kota Semarang sebagai pihak yang memenangkan tender pengadaan barang berupa batik untuk seragam SD hingga SMA di Kota Semarang,
Arista mengajak ratusan investor dari berbagai daerah di Indonesia untuk menanamkan modal dalam usahanya itu. Kepada investor, Arista berjanji memberikan bunga investasi kepada masing-masing korban dengan bunga sekitar 7- 9%. Tetapi, sejak akhir 2013, bunga yang dijanjikan tak dapat diberikan pelaku sehingga para korban mengalami kerugian banyak bahkan ratusan miliar rupiah.
Dalam sidang perdana, Arista didakwa dengan Pasal Kumulatif, yakni melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara suami Arista, Yohanes Onang Supitoyo, didakwa dengan Pasal 480 ke 1 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Selain itu, jaksa juga menjerat Onang dengan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Andika prabowo
(bbg)