Demiz Geram Pasir Besi Masih Beroperasi
A
A
A
CIANJUR - Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar geram saat melihat kenyataan perusahaan yang sudah diperkarakan secara hukum, PT Cipta Karya Mandiri (CKM) masih melakukan aktivitas penambangan pasir besi di Kampung Tegallega, Desa Telagasari, Kecamatan Sindang Barang, Kabupaten Cianjur.
“Ini namanya perusahaannya PT CKM, dia sudah disidik dan masuk kepengadilan. Tapi ternyata di sini masih ada kegiatan. Ini bukan bandel lagi, tapi superbandel, ngeyel,” ungkap Demiz sapaan Deddy Mizwar saat melakukan sidak di kawasan Pantai Cidaun, Kabupaten Cianjur, kemarin. Demiz mengaku segera menghubungi aparat kepolisian setempat untuk menanyakan mengapa perusahaan tambang pasir besi yang bermasalah secara hukum masih bisa beroperasi.
“Ini kan ada di tempat yang dinyatakan bermasalah, muncul lagi kegiatan, yang jelas ini harus diusut lagi. Saya akan nelepon Kapolsek (Cianjur). Terlebih kan sekarang sudah ada Satgas Hukum Terpadu Lingkungan yang terus bekerja,” paparnya. “Karena penarikan pasir besi ini kadang melebihi tonase. Apa lagi warga setempat pun keberatan karena lahan mereka terpakai. Aparat hukum masa enggak tahu, kan aneh di lokasi sama dengan kegiatan serupa kok tidak tahu,” sambungnya.
Aktivitas penambangan pasir besir di Jabar, kata dia, harus memiliki izin resmi dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan. Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat, Hudaya mengatakan, warga telah melayangkan protes dan meminta penambang untuk memindahkan tumpukan pasir besi yang ada di bibir pantai tersebut. “Kami di sini keberatan dengan adanya aktivitas pasir besi. Kata Pak Dadang (pemilik) akan segera dipindahkan,” ujar Hudaya.
Sebelumnya, September 2014, Ditreskrimsus Polda Jabar dibantu Pemprov Jabar dan unsur terpadu mengamankan mafia penambangan pasir ilegal yang telah merajalela bertahuntahun lamanya. Tim gabungan ini telah melakukan kegiatan terpadu dalam rangka penanganan tambang pasir besi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Sebanyak lima perusahaan tambang besi yang beroperasi di Jabar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Salah satunya adalah PT Cipta Karya Mandiri yang menjalankan aktivitas penambangan di Kampung Tegallega, Kabupaten Cianjur. Aktivitas tambang pasir besi di Kabupaten Cianjur sudah cukup meresahkan warga. Bahkan, beberapa waktu lalu Komunitas Masyarakat Pakidulan (Kompak) mengancam akan menduduki kantor Pemkab Cianjur, jika tidak mencabut izin baru untuk perusahaan raksasa ekploitasi pasir besi PT Megatop Inti Selaras di Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan.
Pembaharuan izin yang dikeluarkan Pemkab Cianjur diduga terindikasi adanya praktik gratifikasi dan suap dari pejabat perusahaan ke oknum pejabat Pemkab. “Kalau pemda merasa dirugikan, seharusnya tidak perlu lagi mengeluarkan izin baru untuk kegiatan ekploitasi pasir besi,” ungkap Pengurus Kompak sekaligus tokoh masyarakat Cianjur Selatan Abah Solar.
Ant/ricky susan
“Ini namanya perusahaannya PT CKM, dia sudah disidik dan masuk kepengadilan. Tapi ternyata di sini masih ada kegiatan. Ini bukan bandel lagi, tapi superbandel, ngeyel,” ungkap Demiz sapaan Deddy Mizwar saat melakukan sidak di kawasan Pantai Cidaun, Kabupaten Cianjur, kemarin. Demiz mengaku segera menghubungi aparat kepolisian setempat untuk menanyakan mengapa perusahaan tambang pasir besi yang bermasalah secara hukum masih bisa beroperasi.
“Ini kan ada di tempat yang dinyatakan bermasalah, muncul lagi kegiatan, yang jelas ini harus diusut lagi. Saya akan nelepon Kapolsek (Cianjur). Terlebih kan sekarang sudah ada Satgas Hukum Terpadu Lingkungan yang terus bekerja,” paparnya. “Karena penarikan pasir besi ini kadang melebihi tonase. Apa lagi warga setempat pun keberatan karena lahan mereka terpakai. Aparat hukum masa enggak tahu, kan aneh di lokasi sama dengan kegiatan serupa kok tidak tahu,” sambungnya.
Aktivitas penambangan pasir besir di Jabar, kata dia, harus memiliki izin resmi dan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan. Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat, Hudaya mengatakan, warga telah melayangkan protes dan meminta penambang untuk memindahkan tumpukan pasir besi yang ada di bibir pantai tersebut. “Kami di sini keberatan dengan adanya aktivitas pasir besi. Kata Pak Dadang (pemilik) akan segera dipindahkan,” ujar Hudaya.
Sebelumnya, September 2014, Ditreskrimsus Polda Jabar dibantu Pemprov Jabar dan unsur terpadu mengamankan mafia penambangan pasir ilegal yang telah merajalela bertahuntahun lamanya. Tim gabungan ini telah melakukan kegiatan terpadu dalam rangka penanganan tambang pasir besi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Sebanyak lima perusahaan tambang besi yang beroperasi di Jabar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Salah satunya adalah PT Cipta Karya Mandiri yang menjalankan aktivitas penambangan di Kampung Tegallega, Kabupaten Cianjur. Aktivitas tambang pasir besi di Kabupaten Cianjur sudah cukup meresahkan warga. Bahkan, beberapa waktu lalu Komunitas Masyarakat Pakidulan (Kompak) mengancam akan menduduki kantor Pemkab Cianjur, jika tidak mencabut izin baru untuk perusahaan raksasa ekploitasi pasir besi PT Megatop Inti Selaras di Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan.
Pembaharuan izin yang dikeluarkan Pemkab Cianjur diduga terindikasi adanya praktik gratifikasi dan suap dari pejabat perusahaan ke oknum pejabat Pemkab. “Kalau pemda merasa dirugikan, seharusnya tidak perlu lagi mengeluarkan izin baru untuk kegiatan ekploitasi pasir besi,” ungkap Pengurus Kompak sekaligus tokoh masyarakat Cianjur Selatan Abah Solar.
Ant/ricky susan
(bhr)