Jika Terbukti Bersalah, Ahok Bisa Dimakzulkan

Rabu, 25 Maret 2015 - 17:55 WIB
Jika Terbukti Bersalah,...
Jika Terbukti Bersalah, Ahok Bisa Dimakzulkan
A A A
JAKARTA - Jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamka (Ahok) terbukti melanggar etika dalam angket, maka DPRD DKI bisa memakzulkannya. Karena, etika pejabat publik itu diatur dalam ketetapan MPR Nomor 6 tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

"Bisa saja dimakzulkan jika melanggar norma dan etika, itu melanggar Tap (ketetapan) MPR Nomor 6 Tahun 2001 di dalamnya diatur soal etika penyelenggara negara politik dan pemerintahan," kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/3/2015).

Dia menambahkan, pejabat publik seyogyanya menjaga etika. Karena, itu adalah kewajiban pejabat negara.

"Bahkan dalam UU (undang-undang) Pemda, kepala daerah itu harus menjaga etika. Jadi seharusnya kewajiban seorang kepala daerah harus menjaga etika," tambahnya.

Jika nantinya dalam penyelidikan hak angket Ahok melanggar etika, kata dia, maka orang nomor satu di DKI Jakarta itu bisa diberhentikan.

"Kalau DPRD kemudian mempermasalahkan itu ada yang etis pada pemerintah daerah, maka ini bisa jadi menuju pada pemberhentian," pungkasnya.

Meski demikian, kata dia, DPRD DKI harus melewati jalur Mahkamah Agung (MA). Karena, MA yang berwenang dalam memberikan keputusan.

"Itu harus diverivikasi oleh Mahkamah Agung, benar atau tidak dia (Ahok) melanggar etika yang dituduhkan (DPRD)," ujarnya
(mhd)
Berita Terkait
TPDI Berikan Dukungan...
TPDI Berikan Dukungan Pimpinan DPR Terhadap Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Sufmi Dasco: Amicus...
Sufmi Dasco: Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dukung Hak Angket Digemakan...
Dukung Hak Angket Digemakan Diaspora Lima Benua
Fraksi PDIP Minta DPR...
Fraksi PDIP Minta DPR Sikapi Pemilu Lewat Hak Interpelasi atau Angket
Pakar Sebut Angket DPR...
Pakar Sebut Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Akademisi Sebut Hak...
Akademisi Sebut Hak Angket DPR untuk Mengawasi Kinerja
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved