Jika Terbukti Bersalah, Ahok Bisa Dimakzulkan

Rabu, 25 Maret 2015 - 17:55 WIB
Jika Terbukti Bersalah,...
Jika Terbukti Bersalah, Ahok Bisa Dimakzulkan
A A A
JAKARTA - Jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamka (Ahok) terbukti melanggar etika dalam angket, maka DPRD DKI bisa memakzulkannya. Karena, etika pejabat publik itu diatur dalam ketetapan MPR Nomor 6 tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

"Bisa saja dimakzulkan jika melanggar norma dan etika, itu melanggar Tap (ketetapan) MPR Nomor 6 Tahun 2001 di dalamnya diatur soal etika penyelenggara negara politik dan pemerintahan," kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/3/2015).

Dia menambahkan, pejabat publik seyogyanya menjaga etika. Karena, itu adalah kewajiban pejabat negara.

"Bahkan dalam UU (undang-undang) Pemda, kepala daerah itu harus menjaga etika. Jadi seharusnya kewajiban seorang kepala daerah harus menjaga etika," tambahnya.

Jika nantinya dalam penyelidikan hak angket Ahok melanggar etika, kata dia, maka orang nomor satu di DKI Jakarta itu bisa diberhentikan.

"Kalau DPRD kemudian mempermasalahkan itu ada yang etis pada pemerintah daerah, maka ini bisa jadi menuju pada pemberhentian," pungkasnya.

Meski demikian, kata dia, DPRD DKI harus melewati jalur Mahkamah Agung (MA). Karena, MA yang berwenang dalam memberikan keputusan.

"Itu harus diverivikasi oleh Mahkamah Agung, benar atau tidak dia (Ahok) melanggar etika yang dituduhkan (DPRD)," ujarnya
(mhd)
Berita Terkait
TPDI Berikan Dukungan...
TPDI Berikan Dukungan Pimpinan DPR Terhadap Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Sufmi Dasco: Amicus...
Sufmi Dasco: Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dukung Hak Angket Digemakan...
Dukung Hak Angket Digemakan Diaspora Lima Benua
Fraksi PDIP Minta DPR...
Fraksi PDIP Minta DPR Sikapi Pemilu Lewat Hak Interpelasi atau Angket
Pakar Sebut Angket DPR...
Pakar Sebut Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Akademisi Sebut Hak...
Akademisi Sebut Hak Angket DPR untuk Mengawasi Kinerja
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
25 menit yang lalu
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
3 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
14 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
14 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
14 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
16 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved