Panitia Angket Minta Masukan Saksi Ahli Soal Ahok
Rabu, 25 Maret 2015 - 15:30 WIB
Panitia Angket Minta Masukan Saksi Ahli Soal Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pansus Hak Angket DPRD DKI memanggil tim ahli untuk membahas dasar hukum yang digunakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat memberikan dokumen APBD kepada Kemendagri.
"Hari ini kami panggil tim ahli untuk meminta masukannya landasan hukumnya seperti apa," kata Ketua Pansus Angket Muhammad Ongen Sangaji, Rabu (25/3/2015). Pansus memanggil pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.
Menurut Ongen, agenda rapat angket hari ini, Pansus ingin meminta masukkan para ahli terkait temuan pelanggaran administrasi oleh gubernur yang mengirimkan APBD bukan hasil pembahasan."Kami minta masukan ahli tentang APBD yang menjadi kewajiban bersama eksekutif dan legislatif. Tetapi gubernur yang diserahi mandat untuk mengirimkan RAPBD ternyata menyampaikan draf bukan hasil pembahasan, nanti ahli yang menjawab," papar Ongen.
Saat ditanya sudah sejauh mana perkembangan hak angket ini, Ongen mengatakan sudah tahap finalisasi tinggal meminta masukan dari ahli. Hasilnya akan diserahkan pada Ketua DPRD DKI untuk diparipurnakan.
"Sudah selesai bahkan dari pekan lalu namun saya butuh penguatan ahli untuk dijadikan dasar kesimpulan yang akan diserahkan pada ketua DPRD untuk diputuskan dalam paripurna mendatang. Target kami akan mengupayakan Rabu pekan mendatang sudah paripurna," ujarnya.
"Hari ini kami panggil tim ahli untuk meminta masukannya landasan hukumnya seperti apa," kata Ketua Pansus Angket Muhammad Ongen Sangaji, Rabu (25/3/2015). Pansus memanggil pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.
Menurut Ongen, agenda rapat angket hari ini, Pansus ingin meminta masukkan para ahli terkait temuan pelanggaran administrasi oleh gubernur yang mengirimkan APBD bukan hasil pembahasan."Kami minta masukan ahli tentang APBD yang menjadi kewajiban bersama eksekutif dan legislatif. Tetapi gubernur yang diserahi mandat untuk mengirimkan RAPBD ternyata menyampaikan draf bukan hasil pembahasan, nanti ahli yang menjawab," papar Ongen.
Saat ditanya sudah sejauh mana perkembangan hak angket ini, Ongen mengatakan sudah tahap finalisasi tinggal meminta masukan dari ahli. Hasilnya akan diserahkan pada Ketua DPRD DKI untuk diparipurnakan.
"Sudah selesai bahkan dari pekan lalu namun saya butuh penguatan ahli untuk dijadikan dasar kesimpulan yang akan diserahkan pada ketua DPRD untuk diputuskan dalam paripurna mendatang. Target kami akan mengupayakan Rabu pekan mendatang sudah paripurna," ujarnya.
(whb)