Karyawati Toko Emas Curi 500 Gram Perhiasan
A
A
A
BANGKALAN - Seorang karyawati toko emas JM yang terletak di kawasan Panglima Sudirman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, nekat mencuri perhiasan yang dijaga sendiri.
Tersangka diketahui berinisial NA (29), warga Kelurahan Pangeranan itu mencuri emas seberat 500 gram kualitas 24 karat. Jenis perhiasan yang dicuri meliputi 22 buah kalung, 11 cincin, dan empat buah gelang.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sejumlah perhiasan yang ada di toko.
"Antara data dengan barang tidak cocok, angkanya lebih banyak yang ada dalam pembukuan dibandingkan dengan jumlah barang. Kemudian petugas melakukan lidik ke lapangan," terang Andy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/3/2015).
Hasil penyelidikan, sambung Andy, mengarah pada tersangka. Bukti-bukti yang ada pun mendukung. Lalu, tersangka yang merupakan salah satu karyawati toko itu mengakui bahwa dirinya yang mencuri.
"Semua perhiasan yang dicuri pelaku sudah diamankan. Sebagian perhiasan dibawa ke sini, sisanya disimpan di toko emas JM karena takut rusak bila disimpan di sini semua."
Menurut Andy, modus pencurian dengan memanipulasi data. Misal, gelang laku 5 buah oleh pelaku ditulis tujuh buah. Pencurian itu terjadi sejak 2014. Selama ini pemilik toko emas tidak pernah mencocokkan data dengan barang yang ada.
"Ini diketahui ketika dilakukan pemeriksaan, lalu tidak cocok antara data dengan jumlah barang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 junto 64 KUHP tentang perbuatan pencurian yang berulang, ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
Tersangka diketahui berinisial NA (29), warga Kelurahan Pangeranan itu mencuri emas seberat 500 gram kualitas 24 karat. Jenis perhiasan yang dicuri meliputi 22 buah kalung, 11 cincin, dan empat buah gelang.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sejumlah perhiasan yang ada di toko.
"Antara data dengan barang tidak cocok, angkanya lebih banyak yang ada dalam pembukuan dibandingkan dengan jumlah barang. Kemudian petugas melakukan lidik ke lapangan," terang Andy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/3/2015).
Hasil penyelidikan, sambung Andy, mengarah pada tersangka. Bukti-bukti yang ada pun mendukung. Lalu, tersangka yang merupakan salah satu karyawati toko itu mengakui bahwa dirinya yang mencuri.
"Semua perhiasan yang dicuri pelaku sudah diamankan. Sebagian perhiasan dibawa ke sini, sisanya disimpan di toko emas JM karena takut rusak bila disimpan di sini semua."
Menurut Andy, modus pencurian dengan memanipulasi data. Misal, gelang laku 5 buah oleh pelaku ditulis tujuh buah. Pencurian itu terjadi sejak 2014. Selama ini pemilik toko emas tidak pernah mencocokkan data dengan barang yang ada.
"Ini diketahui ketika dilakukan pemeriksaan, lalu tidak cocok antara data dengan jumlah barang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 junto 64 KUHP tentang perbuatan pencurian yang berulang, ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
(zik)