Bidik Pejabat Pemkab, Polda Terapkan TPPU
A
A
A
BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat mulai membidik para pejabat teras di Pemkab Bogor terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Bogor tahun 2014.
Langkah ini dilakukan terkait telah keluarnya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp19 miliar. (Baca juga:Temukan Kerugian Negara Rp19 M, Polda Sidik Korupsi Pemeliharaan Jalan)
Kasubdit IV Tipikor Direskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Yayat Popon menjelaskan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Menurut Yayat Popon, setelah menetapkan tersangka dalam kasus ini penyidik akan mulai menelusuri kemana aliran dana tersebut.
"Setelah kita tetapkan tersangka lalu dilakukan pressing (pemeriksaan) untuk mengetahui kemana aliran dana tersebut digunakan, " kata Yayat Popon, kepada Sindonews.com, Senin (23/3/2015).
Penyidik senior Polda Jawa Barat ini menyatakan, langkah cepat yang dilakukan Polda Jawa Barat ini dalam rangka supervisi dari Bareskrim Mabes Polri terkait penanganan kasus tersebut.
"Kita akan telusuri kemana saja aliran dana tersebut. Apakah termasuk mengalir kepada kepala dinas atau pejabat diatasnya atau tidak. Itu yang akan kita ungkap," timpal Yayat.
Terkait hal tersebut perwira menengah di Polda Jawa Barat ini akan mempertimbangkan pemakaian Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Karena dengan memakai pasal TPPU penyidik dapat menjerat para pejabat yang diduga ikut menikmati dana pemeliharaan jalan tersebut.
"Ya penggunaan TPPU semuanya sangat dimungkinkan saat pemeriksaan terhadap tersangka nanti, " tandas Yayat.
Terpisah Ketua LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris menyatakan, Polda Jawa Barat harus menerapkan TPPU dalam menyidik kasus dugaan korupsi. Karena dengan begitu pihak-pihak yang juga menikmati dana haram tersebut bisa segera ungkap.
"Tidak mungkin kalau dana sebesar Rp19 miliar itu dinikmati sendiri. Jadi usut kemana larinya dana miliaran tersebut hingga tuntas, " timpal Khotman.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Forum Mahasiswa Bogor Rahmatullah. Menurut dia, dengan menerapkan TPPU akan ketahuan pejabat mana saja yang menikmati dana tersebut.
"Jadi bisa saja harta pejabat yang terbukti menikmati dana haram tersebut disita. Apalagi banyak pejabat di Kabupaten Bogor yang belum secara menyeluruh melaporkan harta kekayaannya ke KPK, " ujar Rahmatullah usai berunjuk rasa di depan Dinas Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor, Senin (23/3/2015). (Baca :Banyak Kepala SKPD Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK)
Kepala Dinas Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani hingga berita ini diturunkan tidak berhasil dihubungi Sindonews.com karena ponselnya mailbox.
Langkah ini dilakukan terkait telah keluarnya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp19 miliar. (Baca juga:Temukan Kerugian Negara Rp19 M, Polda Sidik Korupsi Pemeliharaan Jalan)
Kasubdit IV Tipikor Direskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Yayat Popon menjelaskan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Menurut Yayat Popon, setelah menetapkan tersangka dalam kasus ini penyidik akan mulai menelusuri kemana aliran dana tersebut.
"Setelah kita tetapkan tersangka lalu dilakukan pressing (pemeriksaan) untuk mengetahui kemana aliran dana tersebut digunakan, " kata Yayat Popon, kepada Sindonews.com, Senin (23/3/2015).
Penyidik senior Polda Jawa Barat ini menyatakan, langkah cepat yang dilakukan Polda Jawa Barat ini dalam rangka supervisi dari Bareskrim Mabes Polri terkait penanganan kasus tersebut.
"Kita akan telusuri kemana saja aliran dana tersebut. Apakah termasuk mengalir kepada kepala dinas atau pejabat diatasnya atau tidak. Itu yang akan kita ungkap," timpal Yayat.
Terkait hal tersebut perwira menengah di Polda Jawa Barat ini akan mempertimbangkan pemakaian Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Karena dengan memakai pasal TPPU penyidik dapat menjerat para pejabat yang diduga ikut menikmati dana pemeliharaan jalan tersebut.
"Ya penggunaan TPPU semuanya sangat dimungkinkan saat pemeriksaan terhadap tersangka nanti, " tandas Yayat.
Terpisah Ketua LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris menyatakan, Polda Jawa Barat harus menerapkan TPPU dalam menyidik kasus dugaan korupsi. Karena dengan begitu pihak-pihak yang juga menikmati dana haram tersebut bisa segera ungkap.
"Tidak mungkin kalau dana sebesar Rp19 miliar itu dinikmati sendiri. Jadi usut kemana larinya dana miliaran tersebut hingga tuntas, " timpal Khotman.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Forum Mahasiswa Bogor Rahmatullah. Menurut dia, dengan menerapkan TPPU akan ketahuan pejabat mana saja yang menikmati dana tersebut.
"Jadi bisa saja harta pejabat yang terbukti menikmati dana haram tersebut disita. Apalagi banyak pejabat di Kabupaten Bogor yang belum secara menyeluruh melaporkan harta kekayaannya ke KPK, " ujar Rahmatullah usai berunjuk rasa di depan Dinas Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor, Senin (23/3/2015). (Baca :Banyak Kepala SKPD Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK)
Kepala Dinas Bina Marga Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani hingga berita ini diturunkan tidak berhasil dihubungi Sindonews.com karena ponselnya mailbox.
(sms)