Bawa Obat Penenang, Anggota Geng Motor Brigez Ditangkap
A
A
A
BANDUNG - Anggota geng motor Brigez ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung lantaran kedapatan membawa narkotika golongan IV jenis obat riklona.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto mengatakan, tersangka berisinial W tersebut telah menjadi Target Operasi (TO) sejak beberapa hari lalu.
"Saat ditangkap di Jalan Rancabolang, tersangka kedapatan membawa riklona sebanyak lima butir," ujar Nugroho di Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/3/2015).
Menurut Nugroho, W telah lama diincar lantaran beberapa laporan yang diterima pihak kepolisian dia adalah pengguna sekaligus pengedar obat yang seharusnya tidak dijual bebas.
Lebih lanjut Nugroho mengatakan, riklona biasa digunakan sebagai obat penenang bagi penderita depresi. Meski dijual di apotek namun pembeli harus menyertakan resep dokter ahli.
"Sementara W ini tidak menggunakan resep dokter. Kami masih melakukan pendalaman dari siapa barang tersebut dia peroleh," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementaran, kata Nugroho, tersangka mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial R yang juga senior W di geng motor Brigez.
"Pengakuannya, obat itu didapat dari R. Dia beli dengan harga Rp150 ribu per lima butirnya," ujarnya.
Selain mendapat barang bukti lima butir obat riklona, pihak kepolisian juga mengamankan jaket berlogo Brigez yang digunakan W saat ditangkap.
Sementara itu, W mengaku sudah kecanduan sejak lama dengan obat tersebut. Menurutnya, jika sehari tak meminum obat itu badan akan terasa lemas.
"Saya kalau beli pasti ke si Om R, dia senior Brigez. Saya tahu Om R jualan, karena teman-teman saya juga belinya ke dia," katanya.
Akibat perbuatannya, W dijerat Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara lima tahun.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto mengatakan, tersangka berisinial W tersebut telah menjadi Target Operasi (TO) sejak beberapa hari lalu.
"Saat ditangkap di Jalan Rancabolang, tersangka kedapatan membawa riklona sebanyak lima butir," ujar Nugroho di Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/3/2015).
Menurut Nugroho, W telah lama diincar lantaran beberapa laporan yang diterima pihak kepolisian dia adalah pengguna sekaligus pengedar obat yang seharusnya tidak dijual bebas.
Lebih lanjut Nugroho mengatakan, riklona biasa digunakan sebagai obat penenang bagi penderita depresi. Meski dijual di apotek namun pembeli harus menyertakan resep dokter ahli.
"Sementara W ini tidak menggunakan resep dokter. Kami masih melakukan pendalaman dari siapa barang tersebut dia peroleh," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementaran, kata Nugroho, tersangka mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial R yang juga senior W di geng motor Brigez.
"Pengakuannya, obat itu didapat dari R. Dia beli dengan harga Rp150 ribu per lima butirnya," ujarnya.
Selain mendapat barang bukti lima butir obat riklona, pihak kepolisian juga mengamankan jaket berlogo Brigez yang digunakan W saat ditangkap.
Sementara itu, W mengaku sudah kecanduan sejak lama dengan obat tersebut. Menurutnya, jika sehari tak meminum obat itu badan akan terasa lemas.
"Saya kalau beli pasti ke si Om R, dia senior Brigez. Saya tahu Om R jualan, karena teman-teman saya juga belinya ke dia," katanya.
Akibat perbuatannya, W dijerat Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara lima tahun.
(mhd)