Omzet Pabrik Oli Oplosan yang Digerebek Rp700 Juta Perbulan
A
A
A
SEMARANG - Pabrik pembuatan oli oplosan di Jalan Beton Mas Utara Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, yang digerebek aparat TNI ternyata beromzet Rp700 juta perbulannya.
Pabrik ini sebelumnya digerebek petugas gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Kodim O733/BS.
“Sekarang masih dijaga anggota. Ada dari Koramil juga Polsek,” kata Dandim 0733/BS Semarang, Letkol M Taufiq Zega saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang pada kegiatan peresmian KN SAR Sadewa 231, Jumat (20/3/2015).
Pihaknya, kata Taufiq, sejauh ini masih mengupayakan pelimpahan kasus itu ke pihak kepolisian. “Akan ke Polres dan Polda. Ini jadi efek jera (penggerebekan) bagi yang lain,” timpalnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Nur Ali menyebut sejauh ini pihaknya belum menerima pelimpahan kasus itu. Bahkan diisyaratkan tidak bisa ditangani jika tidak ada kelengkapan lainnya.
“Itu delik aduan. Harus ada pelapornya, yang dirugikan. Sampai sekarang belum (diterima). Itu delik aduan. Nanti saksinya siapa (yang dirugikan atau pelapor),” katanya saat diwawancarai selepas Salat Jumat di Mapolda Jawa Tengah.
Saat ditanyakan insiden itu, pabrik oli oplosan digerebek tentara, terkait kewenangan, Nur Ali tak mau berkomentar banyak. “Tanyakan ke sana (TNI),” lanjutnya.
Kepala Lembaga Pendidikan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono, menyebut praktik itu diduga kuat melanggar Undang – Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pada pasal 8 diatur, hukuman maksimal penjara bisa 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” tandasnya.
Pabrik ini sebelumnya digerebek petugas gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Kodim O733/BS.
“Sekarang masih dijaga anggota. Ada dari Koramil juga Polsek,” kata Dandim 0733/BS Semarang, Letkol M Taufiq Zega saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang pada kegiatan peresmian KN SAR Sadewa 231, Jumat (20/3/2015).
Pihaknya, kata Taufiq, sejauh ini masih mengupayakan pelimpahan kasus itu ke pihak kepolisian. “Akan ke Polres dan Polda. Ini jadi efek jera (penggerebekan) bagi yang lain,” timpalnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Nur Ali menyebut sejauh ini pihaknya belum menerima pelimpahan kasus itu. Bahkan diisyaratkan tidak bisa ditangani jika tidak ada kelengkapan lainnya.
“Itu delik aduan. Harus ada pelapornya, yang dirugikan. Sampai sekarang belum (diterima). Itu delik aduan. Nanti saksinya siapa (yang dirugikan atau pelapor),” katanya saat diwawancarai selepas Salat Jumat di Mapolda Jawa Tengah.
Saat ditanyakan insiden itu, pabrik oli oplosan digerebek tentara, terkait kewenangan, Nur Ali tak mau berkomentar banyak. “Tanyakan ke sana (TNI),” lanjutnya.
Kepala Lembaga Pendidikan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono, menyebut praktik itu diduga kuat melanggar Undang – Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pada pasal 8 diatur, hukuman maksimal penjara bisa 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” tandasnya.
(sms)