Polisi Buru Oknum Kades yang Terlibat Korupsi
A
A
A
MAJALENGKA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sareskrim Polres Majalengka akan terus memburu dan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan uang rakyat yang melibatkan oknum kepala desa. “Sekarang baru terungkap lima oknum kepala desa yang diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah.
Kami akan terus ungkap desa-desa lain nya bila memang ditemukan kerugian negara. Pastinya kami profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Andhika Fitransyah melalui Kanit Tipikor Ipda Jojo Sutarjo saat ekspose di halaman mapolres setempat didampingi anggota tipikor lainya, kemarin.
Menurut dia, saat ini ada lima kasus korupsi yang melibatkan lima kepala desa di Kabupaten Majalengka, dan satu kasus melibatkan oknum pejabat dinas pendidikan dan oknum guru. “Kasus korupsi yang tengah disidik ini dimulai dari 2013- 2015. Kerugian negara dalam enam kasus tersebut ditaksir mencapai milirian rupiah,” kata Jojo.
Dijelaskan dia, kasus yang disidik di 2015 terdapat dua kasus. Pertama, dengan tersangka mantan Kepala Desa Babakan Kareo Kecamatan Rajagaluh, Sahir, berupa dugaan penyalahgunaan dana bantuan keuangan pemerintah desa berupa fasilitas peningkatan infrastruktur perdesaan 2014 senilai Rp100 juta, bantuan dari Pemprov Jabar. Dan dana bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) 2014 sebesar Rp100 juta, merupakan bantuan Pemkab Majalengka.
Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam audit atau penghitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Barat. Kemudian yang kedua, lanjutnya, yang melibatkan mantan Kepala Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Nano Hidayat, 39, atas penyalahgunaan dana peningkatan infrastruktur pedesaan 2013 dalam renovasi kantor kepala desa setempat sebesar Rp100 juta, bantuan dari Gubernur Jawa Barat.
“Kerugian negara pada kasus ini masih dalam penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat,” katanya. Selanjutnya, kasus korupsi yang diungkap pada 2014 hingga dikembangkan sampai saat ini, ada dua. Pertama melibatkan mantan Kepala Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, Nana Rohana, berupa korupsi penyelewengan bantuan dana peningkatan infrastruktur perdesaan tahun anggaran 2013 dari Pemprov Jawa Barat, pada program pipanisasi air bersih di desa setempat sebesar Rp205 juta.
Kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPKP dalam kasus ini senilai Rp167,326 juta. Lalu, kedua, terhadap mantan Kepala Desa Bongas Wetan Keacamatan Sumberjaya, Suhaeti atas penyalahgunaan bantuan keuangan fasilitas peningkatan infrastruktur perdesaan 2013 dari Pemprov Jawa Barat pada program pipanisasi air bersih di desa setempat sebesar Rp 175 juta.
“Kerugian negara dari hasil penghitungan BPKP sebesar Rp 175 juta,” paparnya. Sedangkan kasus korupsi yang diungkap pada 2013, dan terus dikembangkan hingga saat ini, terhadap mantan Kepala Desa Cikidang Kecamatan Bantarujeg Didi Lukmana, 40, terhadap penyalahgunaan ADD (alokasi dana desa) sebesar Rp122,790 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka.
Lalu yang terakhir korupsi dengan melibatkan tiga orang tersangka yakni PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Etit Sutati, 61, lalu mantan pensiunan PNS yang juga Ketua Koperasi Guru DJatiwangi (KGD), Kuswani, 71, dan bendahara KGD Mujiman, 61.
Ade nurjanah
Kami akan terus ungkap desa-desa lain nya bila memang ditemukan kerugian negara. Pastinya kami profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Andhika Fitransyah melalui Kanit Tipikor Ipda Jojo Sutarjo saat ekspose di halaman mapolres setempat didampingi anggota tipikor lainya, kemarin.
Menurut dia, saat ini ada lima kasus korupsi yang melibatkan lima kepala desa di Kabupaten Majalengka, dan satu kasus melibatkan oknum pejabat dinas pendidikan dan oknum guru. “Kasus korupsi yang tengah disidik ini dimulai dari 2013- 2015. Kerugian negara dalam enam kasus tersebut ditaksir mencapai milirian rupiah,” kata Jojo.
Dijelaskan dia, kasus yang disidik di 2015 terdapat dua kasus. Pertama, dengan tersangka mantan Kepala Desa Babakan Kareo Kecamatan Rajagaluh, Sahir, berupa dugaan penyalahgunaan dana bantuan keuangan pemerintah desa berupa fasilitas peningkatan infrastruktur perdesaan 2014 senilai Rp100 juta, bantuan dari Pemprov Jabar. Dan dana bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) 2014 sebesar Rp100 juta, merupakan bantuan Pemkab Majalengka.
Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam audit atau penghitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Barat. Kemudian yang kedua, lanjutnya, yang melibatkan mantan Kepala Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Nano Hidayat, 39, atas penyalahgunaan dana peningkatan infrastruktur pedesaan 2013 dalam renovasi kantor kepala desa setempat sebesar Rp100 juta, bantuan dari Gubernur Jawa Barat.
“Kerugian negara pada kasus ini masih dalam penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat,” katanya. Selanjutnya, kasus korupsi yang diungkap pada 2014 hingga dikembangkan sampai saat ini, ada dua. Pertama melibatkan mantan Kepala Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, Nana Rohana, berupa korupsi penyelewengan bantuan dana peningkatan infrastruktur perdesaan tahun anggaran 2013 dari Pemprov Jawa Barat, pada program pipanisasi air bersih di desa setempat sebesar Rp205 juta.
Kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPKP dalam kasus ini senilai Rp167,326 juta. Lalu, kedua, terhadap mantan Kepala Desa Bongas Wetan Keacamatan Sumberjaya, Suhaeti atas penyalahgunaan bantuan keuangan fasilitas peningkatan infrastruktur perdesaan 2013 dari Pemprov Jawa Barat pada program pipanisasi air bersih di desa setempat sebesar Rp 175 juta.
“Kerugian negara dari hasil penghitungan BPKP sebesar Rp 175 juta,” paparnya. Sedangkan kasus korupsi yang diungkap pada 2013, dan terus dikembangkan hingga saat ini, terhadap mantan Kepala Desa Cikidang Kecamatan Bantarujeg Didi Lukmana, 40, terhadap penyalahgunaan ADD (alokasi dana desa) sebesar Rp122,790 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka.
Lalu yang terakhir korupsi dengan melibatkan tiga orang tersangka yakni PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Etit Sutati, 61, lalu mantan pensiunan PNS yang juga Ketua Koperasi Guru DJatiwangi (KGD), Kuswani, 71, dan bendahara KGD Mujiman, 61.
Ade nurjanah
(bhr)