Oknum Pejabat BLH Diduga Pesta Sabu dan Seks
A
A
A
JENEPONTO - Seorang oknum pejabat Pemda Jeneponto, Sulawesi Selatan, tertangkap basah tengah mengisap sabu dan diduga hendak melakukan pesta seks di ruang kerjanya bersama dua orang rekan wanitanya, saat jam pulang kantor.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu yang diduga habis digunakan pelaku, serta menangkap dua orang gadis yang juga berada dalam ruangan saat penggerebekan berlangsung.
Oknum pejabat Pemda Jeneponto itu adalah Kepala Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto berinisial RR (55), warga Jalan Karya. Saat ini, dia sedang tertidur pulas di ruang penyidik Satuan Narkoba Polres Jeneponto.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan hasil laporan dari warga. Saat dilakukan pengintaian, benar saja, ternyata oknum pejabat itu tengah mengisap sabu bersama dua orang rekan wanitanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh oknum itu untuk pesta sabu, yakni tiga buah alat isap, satu pirex, sabu setengah gram, dua buah korek api, satu handpone, dan dompet milik pelaku.
Dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan pengembangan, dan hasilnya menemukan sejumlah alat bukti penguat yang menyatakan pelaku usai berpesta sabu.
Atas perbuatannya, oknum pejabat ini akan dijerat dengan UU Narkoba Pasal 112 Karena Mengusai dan Memiliki Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti sabu yang diduga habis digunakan pelaku, serta menangkap dua orang gadis yang juga berada dalam ruangan saat penggerebekan berlangsung.
Oknum pejabat Pemda Jeneponto itu adalah Kepala Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto berinisial RR (55), warga Jalan Karya. Saat ini, dia sedang tertidur pulas di ruang penyidik Satuan Narkoba Polres Jeneponto.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan hasil laporan dari warga. Saat dilakukan pengintaian, benar saja, ternyata oknum pejabat itu tengah mengisap sabu bersama dua orang rekan wanitanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh oknum itu untuk pesta sabu, yakni tiga buah alat isap, satu pirex, sabu setengah gram, dua buah korek api, satu handpone, dan dompet milik pelaku.
Dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan pengembangan, dan hasilnya menemukan sejumlah alat bukti penguat yang menyatakan pelaku usai berpesta sabu.
Atas perbuatannya, oknum pejabat ini akan dijerat dengan UU Narkoba Pasal 112 Karena Mengusai dan Memiliki Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.
(san)