Begal di Garut Jerat Korbannya Pakai Tali Sepatu
A
A
A
GARUT - Kawanan begal motor di Kabupaten Garut, beraksi dengan cara berpura-pura menjadi penumpang ojek lalu menjerat leher korbannya dengan tali sepatu.
Modus nekat itu dilakukan Yana Faisal (22) terhadap korbannya, seorang tukang ojek bernama Dena (22).
Pembegalan yang dilakukannya terjadi di Jalan Raya Kadungora pada Kamis dini hari (19/3/2015).
“Kamis dini hari tadi telah terjadi pembegalan di Jalan Raya Kadungora. Korbannya seorang tukang ojek. Berkat bantuan warga, pelaku begal langsung diamankan dan kini sudah kami tahan,” kata Kapolsek Kadungora Kompol Ismail Gumay, Kamis (19/3/2015).
Kronologi kejadian itu berawal saat Yana berpura-pura membutuhkan jasa ojek Dena untuk diantar ke sebuah tempat. Di tengah perjalanan, Yana nekat menjerat leher Dena dengan tali sepatu dari belakang.
Saat itu baik tersangka dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor Yamaha Mio bernopol Z 2956 DY yang mereka naiki. Pergumulan antar keduanya pun terjadi.
“Di tempat yang sepi tersangka menjeratkan tali sepatu ke leher korban. Dipastikan tali sepatu itu memang sudah dipersiapkan oleh tersangka. Tak lama setelah berkelahi, tersangka Yana mencoba membawa kabur sepeda motor korban,” paparnya.
Tanpa sepengetahuan si pelaku begal, Dena telah lama memodifikasi sedemikian rupa pada bagian gas sepeda motornya. Alhasil, tersangka tidak bisa membawa motor korban melaju jauh.
“Korban berteriak minta tolong. Warga yang mendengar langsung berdatangan dan menghampiri keduanya,” timpalnya.
Rupanya Yana si pelaku begal ini pintar mengakali keadaan. Kepada warga yang datang, dia malah mengaku sebagai korban pembegalan.
Warga pun dibuat kebingungan. Pasalnya baik Yana dan Dena sama-sama ngotot mengaku sebagai korban begal.
“Tak ambil pusing, warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada kami. Mereka dibawa ke Mapolsek Kadungora. Di sinilah semuanya terungkap. Tersangka Yana akhirnya mengaku bahwa dialah pelaku pembegalan. Alasannya, dia mabuk atau sedang berada di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.
Setelah didesak, Yana juga mengungkapkan bahwa dirinya berencana menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang dengan harga Rp1,5 juta.
“Kami akan dalami kasusnya. Sementara ini pelaku sudah mendekam di dalam sel. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Modus nekat itu dilakukan Yana Faisal (22) terhadap korbannya, seorang tukang ojek bernama Dena (22).
Pembegalan yang dilakukannya terjadi di Jalan Raya Kadungora pada Kamis dini hari (19/3/2015).
“Kamis dini hari tadi telah terjadi pembegalan di Jalan Raya Kadungora. Korbannya seorang tukang ojek. Berkat bantuan warga, pelaku begal langsung diamankan dan kini sudah kami tahan,” kata Kapolsek Kadungora Kompol Ismail Gumay, Kamis (19/3/2015).
Kronologi kejadian itu berawal saat Yana berpura-pura membutuhkan jasa ojek Dena untuk diantar ke sebuah tempat. Di tengah perjalanan, Yana nekat menjerat leher Dena dengan tali sepatu dari belakang.
Saat itu baik tersangka dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor Yamaha Mio bernopol Z 2956 DY yang mereka naiki. Pergumulan antar keduanya pun terjadi.
“Di tempat yang sepi tersangka menjeratkan tali sepatu ke leher korban. Dipastikan tali sepatu itu memang sudah dipersiapkan oleh tersangka. Tak lama setelah berkelahi, tersangka Yana mencoba membawa kabur sepeda motor korban,” paparnya.
Tanpa sepengetahuan si pelaku begal, Dena telah lama memodifikasi sedemikian rupa pada bagian gas sepeda motornya. Alhasil, tersangka tidak bisa membawa motor korban melaju jauh.
“Korban berteriak minta tolong. Warga yang mendengar langsung berdatangan dan menghampiri keduanya,” timpalnya.
Rupanya Yana si pelaku begal ini pintar mengakali keadaan. Kepada warga yang datang, dia malah mengaku sebagai korban pembegalan.
Warga pun dibuat kebingungan. Pasalnya baik Yana dan Dena sama-sama ngotot mengaku sebagai korban begal.
“Tak ambil pusing, warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada kami. Mereka dibawa ke Mapolsek Kadungora. Di sinilah semuanya terungkap. Tersangka Yana akhirnya mengaku bahwa dialah pelaku pembegalan. Alasannya, dia mabuk atau sedang berada di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.
Setelah didesak, Yana juga mengungkapkan bahwa dirinya berencana menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang dengan harga Rp1,5 juta.
“Kami akan dalami kasusnya. Sementara ini pelaku sudah mendekam di dalam sel. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
(sms)