Transaksi Sabu di Depan Masjid, Sopir Truk Dibekuk
Kamis, 19 Maret 2015 - 17:47 WIB
Transaksi Sabu di Depan Masjid, Sopir Truk Dibekuk
A
A
A
PAMEKASAN - Pengedar sabu asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Endra Purwanto dibekuk saat melakukan transaksi sabu, di depan Masjid Agung Asyyuhada, Jalan Mesigit, Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pelaku dibekuk dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 38,22 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Apalagi, setelah dilakukan tes urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba.
Kepada petugas, Endra yang bekerja sebagai sopir truk lintas provinsi tersebut mengaku, tergiur dengan tawaran temannya untuk mengedarkan sabu dengan imbalan Rp800 ribu setiap kali pengiriman sabu.
Sementara, Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Siti Maryatun mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Petugas bergerak cepat dan melakukan pengintaian terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi.
"Saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak karena ketika digeledah ditemukan sabu dalam bungkusan rokok. Dalam bungkus rokok ini juga terdapat sejumlah uang," terang Maryatun, kepada wartawan, Kamis (19/3/2015).
Sementara sang kurir, berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Karena langsung tancap gas usai menyerahkan bungkusan tersebut kepada pelaku. Meski sempat dikerja, namun sang kurir masih bisa lolos.
Maryatun menambahkan, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 2 sub 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dan 127 ayat I huruf a Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku dibekuk dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 38,22 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Apalagi, setelah dilakukan tes urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba.
Kepada petugas, Endra yang bekerja sebagai sopir truk lintas provinsi tersebut mengaku, tergiur dengan tawaran temannya untuk mengedarkan sabu dengan imbalan Rp800 ribu setiap kali pengiriman sabu.
Sementara, Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Siti Maryatun mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Petugas bergerak cepat dan melakukan pengintaian terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi.
"Saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak karena ketika digeledah ditemukan sabu dalam bungkusan rokok. Dalam bungkus rokok ini juga terdapat sejumlah uang," terang Maryatun, kepada wartawan, Kamis (19/3/2015).
Sementara sang kurir, berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Karena langsung tancap gas usai menyerahkan bungkusan tersebut kepada pelaku. Meski sempat dikerja, namun sang kurir masih bisa lolos.
Maryatun menambahkan, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 2 sub 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dan 127 ayat I huruf a Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(san)