Gara-gara Rp200 Ribu, Dhani Bunuh Pelajar SMK

Kamis, 19 Maret 2015 - 17:16 WIB
Gara-gara Rp200 Ribu, Dhani Bunuh Pelajar SMK
Gara-gara Rp200 Ribu, Dhani Bunuh Pelajar SMK
A A A
KUDUS - Hanya gara-gara uang Rp200 ribu, Dhani Haryanto (22) menghabisi nyawa Budi Saputro (16), warga Desa Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dhani berhasil dibekuk aparat Polres Kudus setelah sempat buron sekitar satu bulan. Untuk menghindari sergapan polisi, Dhani berpindah-pindah kota, seperti Jakarta dan Bogor hingga akhirnya dibekuk di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

"Untuk kepentingan penyidikan kasusnya, tersangka kita tahan," kata Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko, Kamis (19/3/2015).

Terungkapnya kasus ini bermula dari temuan mayat berumur belasan tahun di dekat Sungai Blingo Desa Peganjaran, Bae, Kudus, Sabtu (7/2/2015). Tak ada identitas yang melekat pada jasad tersebut.

Saat ditemukan, mayat tersebut mengenakan kaus bergambar Harley Davidson dan celana warna hitam, berikat pinggang dengan logo klub sepak bola Arsenal, serta tangan kirinya memakai gelang rantai berbahan monel.

Karena tak ada warga yang mengenali, Senin (9/2/2015) mayat tersebut dikuburkan di TPU Ploso setelah sebelumnya dibawa ke RSUD dr Loekmonohadi Kudus.

Namun, selang beberapa hari kemudian, ada warga bernama Sunarwi (50) yang mengaku kehilangan anak bernama Budi Saputro (16), dengan ciri-ciri mirip dengan jasad tersebut.

Akhirnya, Senin (16/2/2015) pihak kepolisian melakukan pembongkaran makam remaja tak dikenal tersebut. Selain untuk mengetahui identitas korban, pembongkaran makam ini juga bagian dari autopsi secara menyeluruh untuk menyingkap tabir penyebab kematian remaja tersebut.

"Dan, berbekal data autopsi serta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti lain, polisi pun melakukan penyidikan terkait kasus ini," jelas Bambang.

Kecurigaan polisi mengarah kepada Dhani. Sebab, seusai penemuan mayat yang belakangan diketahui memang Budi Saputro yang masih tercatat sebagai pelajar kelas X sebuah SMK di Nalumsari ini, Dhani yang merupakan teman sekampung korban menghilang.

Polisi harus bersabar menguntit keberadaan pelaku. Saat Dhani pulang ke rumah istrinya yang ada di Desa Rahtawu, polisi langsung mencokoknya.

"Barang bukti berupa handphone dan sepeda motor milik korban yang dijual pelaku juga berhasil kita amankan," timpal Wakapolres Kudus Kompol Yunaldi.

Atas perbuatannya, Dhani dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 365 KUHP jo Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Pelaku ternyata juga lebih dulu merencanakan aksinya."

Sebelumnya, pelaku berniat menagih utang Rp200 ribu ke korban. Namun, saat dia menagih, korban malah memanggilnya dengan kata-kata tak pantas. Pelaku pun mengajak korban nongkrong, lalu mencekoki dengan miras oplosan. Setelah tak sadarkan diri, korban dicekik, lalu dilempar ke sungai.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8734 seconds (0.1#10.140)