Komplotan Begal Motor Ditangkap

Kamis, 19 Maret 2015 - 11:37 WIB
Komplotan Begal Motor Ditangkap
Komplotan Begal Motor Ditangkap
A A A
SLAWI - Aparat kepolisian meringkus tiga begal yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Tegal. Komplotan ini diketahui kerap beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi dan tidak segan-segan melukai korbannya.

Tiga begal yang diringkus, yakni Kris Diyantoro, 33, warga Desa Pagedangan; Fibri Subekhan alias Ian, 22, warga Desa Pedeslohor; dan Johan Saemani, 24, warga Desa Pagedangan, Kabupaten Tegal. “Mereka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Mereka mengincar korban yang melintas di jalan sepi,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP, Juli Monansoni, kemarin.

Menurut Juli, dalam beraksi para tersangka selalu membawa sebilah celurit dan tak segan melukai korbannya. Selain itu, tersangka juga mengaku sebagai anggota polisi di depan korban. “Mereka mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melaksanakan operasi narkoba,” ungkapnya.

Aksi terakhir para tersangka terjadi pada Sabtu (31/1) lalu di Jalan Desa Pagedangan tepatnya di sekitar SMK Muhamadiyah, Kecamatan Adiwerna. Saat itu mereka memepet dan menghentikan sepeda motor korban Aji Setia Budy, warga Dukuhwaru, yang tengah berniat ke rumah salah seorang temannya.

Begitu korban menghentikan laju sepeda motornya, salah satu tersangka langsung mengacungkan celurit dan meminta korban menyerahkan sepeda motor serta barang berharga. Korban yang ketakutanpun pasrah dan menyerahkan semua barang-barang yang diminta para tersangka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.600.000.

“Korban lalu melaporkan kejadian tersebut dan para tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing pada 12 Maret, setelah kami lakukan penyelidikan,” ujar Juli. Selain meringkus para tersangka, polisi juga menangkap dua warga lantaran terbukti menjadi penadah barang hasil kejahatan, yakni Suhadi, 36, warga Desa Karangmalang; dan Ali Mustofa, 31, warga Desa Dukuhmaja.

“Para penadah itu kami tangkap karena patut diduga mengetahui jika barang-barang yang dibeli merupakan hasil kejahatan,” kata Juli. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX G4110 EQ milik korban, satu buah dus telepon seluler merek Advan, dan satu buah celurit yang digunakan tersangka.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Juli. Sementara salah seorang tersangka Kris Diyantoro yang merupakan pimpinan komplotan mengaku baru satu kali melakukan aksi perampasan sepeda motor bersama tersangka lain. “Kami bawa celurit juga hanya untuk menakut-nakuti, tidak kami gunakan,” ujarnya.

Di sisi lain, aparat Polres Batang meringkus tersangka begal sepeda motor sekaligus mengamankan dua unit kendaraan. Kepala Polres Batang, AKBP Widi Atmoko mengatakan, tersangka Waluyo, 22, warga Kecamatan Limpung, itu ditangkap saat memarkir sepeda motor hasil kejahatannya di sebuah pasar di daerah setempat.

“Tertangkapnya begal sepeda motor itu berawal ada laporan dari korban pada polisi yang melihat sepeda motor miliknya diparkir oleh tersangka. Polisi yang menerima informasi itu kemudian menunggu pengendara sepeda motor itu,” katanya. “Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 373 KUHP tentang Pencurian. Saat ini tersangka dan dua sepeda motor diamankan di Mapolres Batang,” katanya.

Curanmor Dibekuk

Aparat Polres Kudus membekuk Erfan Prakoso alias Edi, tersangka pencurian kendaraan bermotor(curanmor). Aksibulus warga Karangrowo, Undaan, Kudus, ini terungkap berkat gantungan kunci berupa boneka minionswarnakuning-biru. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Spacy H 5078 NF.

“Pelaku sudah kami tahan. Dan saat ini dititipkan di rumah tahanan (rutan) Kudus,” kata Kapolsek Jati AKP M Khoirul Naim, kemarin. Kasus ini bermula saat korban bernama Dwi EP, 40, warga Rembang, yang mengendarai sepeda motor Beat tanpa nopol beristirahat di SPBU Ngembal Kulon. Karena lelah, Dwi pun tertidur di rest area SPBU itu.

Dwi terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, namun ia tak lagi mendapati kunci sepeda motor miliknya. Pelaku kemudian menawari Dwi agar membawa sepeda motor miliknya ke sebuah bengkel di dekat SPBU dan Dwi pun menuruti saran pelaku. Karena bengkel belum buka, Dwi pun pamit kepada pelaku hendak pergi sebentar ke rumah saudaranya yang tak jauh dari bengkel itu. Namun saat kembali ke bengkel, korban kaget karena sepeda motor miliknya beserta pelaku tak ada di tempat.

Farid firdaus/ muhammad oliez/ant
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3995 seconds (0.1#10.140)